PONTIANAK – Sejumlah ahli waris pasangan Muanudin Mahyus dan Syofiah melaporkan dugaan tindak pidana terkait Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mereka nilai memuat keterangan tidak sesuai dengan fakta transaksi.
Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada 12 Agustus 2026. Para ahli waris menduga terdapat pemalsuan surat dan keterangan yang tidak benar dalam akta otentik yang kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan tanah.
Kuasa hukum ahli waris, Deden Kurnia, mengatakan persoalan bermula dari transaksi sebagian tanah milik orangtua para ahli waris pada Agustus 2022.
Saat itu, menurut Deden, para ahli waris menjual sebagian tanah berukuran 12 meter x 38 meter kepada Lucy. Karena bidang tanah tersebut disebut melintasi tiga sertifikat hak milik (SHM), sertifikat kemudian berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pengukuran dan pemecahan.
“Kesepakatan awal yang diketahui para ahli waris adalah tanah yang diperjualbelikan hanya sebagian, bukan seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga sertifikat,” kata Deden, Minggu (23/8/2026).
Deden mengatakan, dalam proses selanjutnya, Lucy menjual kembali tanah yang dibelinya kepada Suyanto Tanjung pada 9 Januari 2023. Transaksi tersebut disebut difasilitasi Notaris/PPAT Dodon Almury.
Namun, para ahli waris belakangan menemukan dokumen yang menurut mereka menunjukkan seolah-olah seluruh tanah dalam tiga SHM telah diperjualbelikan.
“Yang menjadi persoalan, kemudian muncul dokumen yang seolah-olah menunjukkan seluruh objek dalam tiga SHM telah diperjualbelikan. Padahal, menurut keterangan para ahli waris, kesepakatannya hanya sebagian tanah,” ujarnya.
Para ahli waris juga mengaku pernah menandatangani dokumen yang mereka pahami sebagai bagian dari proses pemecahan sertifikat atas tanah yang sebelumnya dijual kepada Lucy.
Akan tetapi, proses pemecahan sertifikat tersebut disebut tidak kunjung mendapatkan kejelasan. Para ahli waris kemudian mempertanyakan proses tersebut kepada Lucy maupun pihak notaris.
Dari penelusuran selanjutnya, kata Deden, para ahli waris menemukan adanya nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli dalam AJB yang mereka persoalkan.
“Para ahli waris mengaku tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah melakukan tawar-menawar, apalagi menerima pembayaran dari orang tersebut,” katanya.
Menurut Deden, keberadaan nama tersebut menjadi salah satu dasar para ahli waris mempertanyakan keabsahan dan kebenaran materiil AJB tersebut.
“Kalau memang para ahli waris tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak yang namanya tercantum dalam akta, tentu ini perlu diuji secara hukum. Apalagi akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah,” ujarnya.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke ranah perdata. Para ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.
Kini, selain menempuh jalur perdata, mereka melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat dan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik ke Polda Kalbar.
Deden mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat atau memberikan keterangan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan dan penggunaan akta tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan mengenai tudingan para ahli waris.














