banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Adu Argumen JPU dan Mantan Gubernur Kalbar di Persidangan: Dana Hibah Yayasan Mujahidin Sudah Diperiksa BPK dan Tak Ada Masalah

×

Adu Argumen JPU dan Mantan Gubernur Kalbar di Persidangan: Dana Hibah Yayasan Mujahidin Sudah Diperiksa BPK dan Tak Ada Masalah

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali memanas.

Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2024, Sutarmidji, membeberkan fakta yang menurutnya menjadi tanda tanya besar dalam perkara tersebut.

Diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026), Sutarmidji menyatakan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin setiap tahun telah masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia bahkan mempertanyakan dasar munculnya dugaan kerugian negara yang kini disebut dalam perkara tersebut, terutama jika sebelumnya persoalan hibah telah diperiksa dan dinyatakan selesai oleh BPK.

“APBD setiap tahun termasuk hibah diaudit oleh BPK. Kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” kata Sutarmidji usai sidang diskorsing majelis hakim.

Menurut Sutarmidji, pernah terdapat temuan terkait dana hibah Yayasan Mujahidin. Salah satunya sekitar Rp4 juta yang kemudian telah dikembalikan oleh yayasan.

“Kalau uang sudah dikembalikan Rp4 juta, yayasan sudah kembalikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya temuan lain senilai sekitar Rp520 juta yang kala itu berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang belum dibawa.

Namun, kata Sutarmidji, persoalan tersebut kemudian telah diselesaikan dan dinyatakan clear.

“Kemudian ada pernah temuan Rp520 juta karena SPJ-nya tidak dibawa, tidak terbawa waktu itu. Itu diserahkan juga sudah dinyatakan clear. Jadi ya nggak ada masalah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dalam perkara yang tengah bergulir, muncul perhitungan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar.

Sutarmidji mempertanyakan apa dasar perhitungan tersebut apabila pemeriksaan sebelumnya telah menyatakan persoalan hibah selesai.

“Nah sekarang misalnya BPKP audit, misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” kata dia.

Ia menilai Yayasan Mujahidin tidak dapat begitu saja dipersalahkan.

“Yayasan tak bisa kita salahkan. Mereka kirim SPJ. Kalau BPK nyatakan waktu itu ada yang tidak memenuhi syarat, waktu itu kan harus kembalikan,” sambungnya.

Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipermasalahkan sekarang.
“Kenapa baru sekarang dimasalahkan?” lontarnya.

Sutarmidji bahkan membandingkan pembangunan fasilitas pendidikan Yayasan Mujahidin dengan penggunaan anggaran hibah pada proyek lainnya.

Ia menyebut pembangunan fasilitas sekolah Mujahidin dengan nilai sekitar Rp21 miliar menghasilkan bangunan empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.

Menurutnya, hasil pembangunan tersebut menunjukkan penggunaan dana hibah yang efisien.

“Bukan hanya hibah yang paling bagus seluruh Indonesia. Ya mungkin ujung dunia dicari, yang paling bagus itu Mujahidin,” kata Sutarmidji.

Ia mempersilakan pihak lain melakukan pemeriksaan dan perbandingan secara objektif terhadap kualitas bangunan sekolah tersebut.

“Kita periksa saja, cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya. Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar, itu Mujahidin,” ujarnya.

Ia juga membandingkan efisiensi pembangunan tersebut dengan proyek pembangunan gedung lainnya.

“Kalau mengacu hibah kantor Kejari pada saat itu, itu kan hibah. Lebih mahal. Artinya kita (sekolah mujahidin) lebih efisiensi,” ungkapnya.

Sutarmidji juga menyatakan kondisi bangunan sekolah Yayasan Mujahidin hingga kini masih baik.

“Bangunan sekolah Mujahidin itu empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus itu,” katanya.

Sutarmidji menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak sekitar pukul 10.00 Wib.

Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap mantan gubernur tersebut masih berlangsung.

Keterangan Sutarmidji menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

Dalam persidangan, keterangannya akan diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya untuk melihat apakah terdapat penyimpangan maupun kerugian negara sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, klaim Sutarmidji mengenai pemeriksaan BPK yang disebut telah menyatakan persoalan hibah “clear” serta pertanyaannya mengenai dasar dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar masih merupakan keterangan dari pihak saksi dan akan berhadapan dengan pembuktian jaksa di persidangan.