banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Hibah Mujahidin Sudah Diperiksa BPK dan Tak Ada Masalah, Jaksa Minta Tunjukkan Bukti

×

Hibah Mujahidin Sudah Diperiksa BPK dan Tak Ada Masalah, Jaksa Minta Tunjukkan Bukti

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Pernyataan mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang menyebut dana hibah Yayasan Mujahidin telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan masalah, langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Robinson menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, keterangan Sutarmidji tidak menjadi satu-satunya dasar pembuktian.

Menurutnya, keterangan mantan Gubernur Kalbar periode 2019-2024 itu akan diuji dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

“Pembuktiannya bukan hanya keterangan saksi dari Pak Sutarmidji, tapi kita sandingkan dengan alat bukti kita, alat bukti surat, alat bukti petunjuk,” kata Robinson usai persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Robinson mencontohkan salah satu alat bukti surat yang telah ditunjukkan jaksa kepada Sutarmidji dalam persidangan.

Menurut dia, Sutarmidji menyebut Masjid Mujahidin telah ditetapkan sebagai masjid raya sejak 1953.

Namun, jaksa menunjukkan dokumen yang menyatakan penetapan tersebut baru dilakukan pada 2020.

Persoalannya, kata Robinson, dana hibah yang menjadi perkara tersebut diberikan pada 2019.

“Beliau mengatakan sejak tahun 1953. Tapi kan alat bukti surat yang kita tunjukkan bahwa penetapan itu di 2020, sedangkan pemberian hibah di 2019,” ujarnya.

JPU menyerahkan perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Beliau punya pendapat, ya itulah pendapat beliau. Kami menyajikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, nanti biar hakim yang menilai,” tegas Robinson.

Terkait klaim Sutarmidji bahwa dana hibah Yayasan Mujahidin telah diperiksa BPK dan tidak bermasalah, Robinson justru meminta dokumen pemeriksaan tersebut ditunjukkan secara konkret.

“Ya kami mau ditunjukkan terkait pemeriksaan BPK-nya apa, pemeriksaan BPK-nya hasilnya apa?” kata Robinson.

Robinson menjelaskan, sepanjang yang diketahui jaksa, pemeriksaan yang dilakukan BPK pada saat itu berkaitan dengan pemeriksaan reguler atau rutin.

Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, jaksa memiliki alat bukti dan hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Pernyataan ini sekaligus membuka ruang pertanyaan mengenai perbedaan hasil pemeriksaan antara BPK dan BPKP yang muncul dalam perkara tersebut.

Namun, Robinson tidak masuk pada kesimpulan adanya pertentangan antara kedua lembaga pemeriksa itu.

Ia meminta proses pembuktian di persidangan dilihat berdasarkan dokumen dan alat bukti yang diajukan jaksa.