banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Karhutla dan Kabut Asap Tak Kunjung Berhenti, Presiden hingga Kapolda Kalbar Digugat

×

Karhutla dan Kabut Asap Tak Kunjung Berhenti, Presiden hingga Kapolda Kalbar Digugat

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim Hukum Napas Kalimantan Barat menggugat sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat.

Gugatan perdata dengan mekanisme class action tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Nomor Register 292.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan itu diajukan atas mandat warga yang disebut menjadi korban karhutla dan kabut asap.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatan ini merupakan class action,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Presiden hingga Kapolda Kalbar jadi tergugat

Dalam gugatan tersebut, terdapat 10 pihak yang ditetapkan sebagai tergugat.

Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.

Selain itu, sejumlah pihak turut ditarik sebagai turut tergugat.

Mereka antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.

“Para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sanen.

Minta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional

Dalam gugatan tersebut, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat juga mengajukan permohonan provisi.

Salah satu permohonannya adalah meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Sanen mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai kondisi karhutla sudah berada dalam situasi darurat.

“Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya,” katanya.

Mereka juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional dan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Sanen, anggaran tersebut dibutuhkan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman kebakaran bawah tanah di lahan gambut, hingga bantuan logistik bagi masyarakat.

Klaim ganggu pendidikan dan penerbangan

Tim hukum juga menyoroti dampak karhutla dan kabut asap terhadap sejumlah sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Sanen menyebut kegiatan pembelajaran di sejumlah sekolah terdampak sehingga dilakukan secara daring.

Selain itu, dia mengatakan kabut asap turut mengganggu penerbangan dan transportasi sungai di Kalimantan Barat.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan karhutla di lahan gambut juga membutuhkan perhatian khusus karena kebakaran dapat berlangsung di bawah permukaan tanah.

Dalilkan pemerintah lalai

Dalam materi gugatan, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendalilkan karhutla dan kabut asap merupakan bencana yang berulang setiap tahun.

Mereka menilai pemerintah sebenarnya telah mengetahui potensi bencana tersebut, tetapi langkah pencegahan struktural dinilai belum memadai.

“Ini bukan bencana yang baru. Ini adalah bencana yang setiap tahun ada. Pola berulang ini membuktikan pandangan kami bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya potensi bencana asap mengenai risiko bencana dari karhutla,” kata Sanen.

“Namun, kami menganggap para tergugat gagal dalam mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai. Oleh karena itu, kelalaian tersebut kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Tim hukum juga mendalilkan adanya dugaan kelalaian sejumlah kementerian dan lembaga dalam menjalankan kewenangannya.

Terhadap Kementerian Kehutanan, misalnya, mereka mendalilkan adanya kelalaian dalam pemadaman dini kawasan hutan, audit perizinan kehutanan, serta penanganan kebakaran gambut.

Sementara itu, terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, mereka menyoroti tindak lanjut terhadap Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.

Sanen menegaskan seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Minta audit dan penegakan hukum

Dalam pokok gugatannya, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penanggulangan, penegakan hukum, pemulihan, hingga pencegahan.

Untuk aspek penegakan hukum, mereka meminta Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar dan membuka hasil audit tersebut kepada publik.

Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta melakukan audit terhadap dugaan kejahatan lingkungan serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Polri dan Polda Kalimantan Barat diminta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara transparan.

“Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” kata Sanen.

Mereka juga meminta pemerintah memperkuat langkah mitigasi agar bencana kabut asap tidak kembali terjadi dengan dampak yang sama.

“Karena kita semua mengetahui, sebenarnya kondisi musim dan lain sebagainya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Sanen mengatakan seluruh permohonan tersebut telah dimasukkan sebagai bagian dari gugatan yang diajukan ke PN Pontianak.

“Dan dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya.