AKSARALOKA.COM, SANGGAU – Jasad Suprihanto yang ditemukan dalam keadaan dikerumuni lalat pada Kamis 15 Septeber 2022 di Kebun Sawit PT Borneo Khatulistiwa Palma (BKP) Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau sekitar pukul 12.00 WIB akhirnya terungkap penyebab kematiannya.
Suprihanto dibunuh oleh temannya sendiri yakni Ahmad Ma’sum pemuda berusia 19 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKp Sulastri kepada sejumlah wartawan, Senin 19 September 2022.
Menurut AKP Sulastri penemuan jasad Suprihanto itu pertama kali oleh Denisius. “Kasus penemuan mayat laki-laki ini langsung kita selidiki,” terang AKp Sulastri.
lanjut AKP Sulastri, akhirnya tepat Sabtu 27 September 2022 sekitar pukul 01.00 wib pihaknya yang dibackup oleh jajaran Polsek dan Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap Ahmad Ma’sum yang hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka hendak kabur ke Malaysia menggunakan travel menuju perbatasan Malaysia, namun sebelum berangkat oleh travel perjalanan tersangka yang rencananya menjadi calon pekerja migran Indonesia beserta calon PMI lainnya diturunkan di rumah penampungan untuk menunggu keberangkatan ke Malaysia,” ungkap AKP Sulastri.
Dikatakan AKP Sulastri, sebelum jemputan datang yang diperkirakan pada pukul 03.00 wib, terlebih dahulu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka saat diintrogasi mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban dengan sebilah pisau,” kata AKP Sulastri
Diterangkan AKP Sulastri, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Ma’sum terhadap Suprihanto lantaran sakit hati karena telah menjual barang-barang miliknya.
“Korban menjual barang-barang milik tersangka tanpa izin, di mana dari penjualan barang-barang sudah dibayar sebesar Rp400 ribu kepada korban dan tidak dibagi kepada pelaku hal ini pun membuat pelaku sakit hati,” terang Sulastri.
Atas apa yang dilakukan oleh Ahmad Ma’sum ini, ditegaskan oleh AKP Sulastri pihaknya menjerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.