AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Sungguh bejat prilaku RM (26), demi membeli paket sabu dan bermain judi online, ia nekat menjual motor milik mertuanya.
Sang mertua yang tidak terima dengan perbuatan itu, akhirnya melaporkan menantunya ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda, membenarkan jika pada Selasa 4 Oktober 2022 lalu, telah menerima laporan dari warga Jalan Parit Karya Baru, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya.
Teuku menerangkan, berdasarkan keterangan korban, jika motor matic miliknya diduga telah dijual oleh menantunya tanpa seizinnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Teuku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku, RM ditangkap tanpa perlawanan di rumah korban.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika motor milik mertuanya sudah dijual seharga Rp1,7 juta kepada seseorang di Kecamatan Pontianak Timur,” kata Teuku, Senin 10 Oktober 2022, kemarin.
Teuku menuturkan, dari pengakuan uang hasil menjual motor oleh pelaku dibelikan paket sabu seharga Rp250 ribu, deposit uang bermain judi online sebesar Rp900 ribu dan sisanya digunakan untuk membeli pakaian.
Teuku menyatakan, terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan yang bersangkutan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)