banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pencuri Handphone Ditangkap di Pasar Kapuas Indah

×

Pencuri Handphone Ditangkap di Pasar Kapuas Indah

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – RZ (18), pelaku pencurian telepon genggam di Gang Keluarga, Desa Kuala Dua Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Jumat 21 Oktober lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap di pasar Kapuas Indah, Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 03.00, ia bersama temannya dan pelaku membuat plang pencucian motor di ruko depan rumah korban di Gang Keluarga, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Ambawang.

Teuku menjelaskan, setelah selesai membuat plang, pelaku dan temannya menginap dirumah korban. Pada saat itu telepon genggam milik korban ditaruh di atas meja ruang tamu.

Pagi harinya, lanjut Teuku, korban mencari telepon genggam miliknya diatas meja ruang tamu, namun tidak ketemu.

“Korban sempat bertanya kepada kepada yang saat itu tidur diruang tamu. Namun pelaku mengaku tidak mengetahuinya,” kata Teuku, Kamis 27 Oktober 2022.

Teuku menerapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dimana dari penyelidikan tersebut, kuat dugaan bahwa pelaku pencurian adalah RZ.

Teuku menuturkan, kemudian didapat informasi jika telepon genggam milik korban akan dijual di pasar Kapuas, Kota Pontianak.

“Mendapatkan informasi itu, anggota langsung mengejar pelaku ke lokasi,” terang Teuku.

Teuku menyatakan, di pasar Kapuas Besar, tim berhasil menangkap RZ dan berhasil menyita barang bukti satu unit telepon genggam milik korban yang hilang. Dari pengakuan pelaku, jika telepon genggam tersebut berhasil dijual, uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Apapun alasannya, perbuatan pelaku melanggar hukum. Sesuai dengan pasal 363 KUHP, maka yang bersangkutan terancam pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Teuku.