AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-In (18), mengalami naasnya pada Selasa 29 November 2022, lantaran aksi pencurian rantai besi pada mobil trailer di dermaga LBN Jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat yang dilakukannya tersebut ketahuan sang sopir.
“Terduga pelaku atas nama In ditangkap sopir mobil trailer, ketika hendak mencuri rantai besi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.
Dikatakan Kompol Indra, di mana awalnya sopirobil trailer sedang beristirahat di dalam mobil, kemudian tiba-tiba datang laki-laki tak dikenal menaiki belakang mobil dan menarik rantai besi.
Rantai besi terjatuh dan kedengaran oleh sopir. Sopir pun keluar dari mobil dan melihat terduga pelaku In yang hendak mengambil rantai besi tersebut.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pelabuhan Dwikora untuk diproses lebih lanjut,” kata Indra.
Ditegaskan Kompol Indra, atas apa yang dilakukan oleh pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini terus dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada TKP lain atau tidak,” tuntas Kompol Indra. (Zrn)