Hukum dan Kriminal

Kasus Bangunan Pengolahan Air Limbah TPA Pontianak, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Ditahan

×

Kasus Bangunan Pengolahan Air Limbah TPA Pontianak, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Ditahan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menahan dua orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, Kamis tanggal 08 Desember 2022, sore.

Adapun dua tersangka yang dilakukan penahanan dalam kasus korupsi tersebut, yakni YTA, selaku Pelaksana pekerjaan dan YF selaku Konsultan Pengawas.

Kajari Pontianak, Wahyudi menerangkan bahwa penahanan dua tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi. “Pemeriksaan dokumen – dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh Ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak – pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini, diantaranya dua tersangka tersebut,”jelas Kajari Pontianak.

Dikatakan Kajari Pontianak, perkara tindak pidana porupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan “Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. “Namun sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,”jelas Wahyudi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, Ditambahkan Wahyudi bahwa volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093. “kasus ini terus didalami dan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak,”tuntas Wahyudi.