Hukum dan Kriminal

Mengejutkan, Polisi Amankan Seorang Dukun terkait Kasus Aborsi di Sekadau

×

Mengejutkan, Polisi Amankan Seorang Dukun terkait Kasus Aborsi di Sekadau

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SEKADAU-Penyelidikan dan penyidikan kasus Aborsi di Kabupaten Sekadau terus berlanjut, anggota Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan seorang bernama Ar, yang diduga sebagai dukun aborsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono, Kamis 15 Desember 2022, siang.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya mengamankan Ar, berdasarkan keterangan awal tersangka Nik.

“Jadi pada tanggal 9 Desember 2022 tersangka Nik Menelepon Ar sang dukun Aborsi, guna menyampaikan bahwa kekasihnya sudah meminum obat penggugur kandungan,” kata Iptu Rahmad Kartono.

Dijelaskan Iptu Rahmad Kartono, kemudian pada tanggal 10 Desember 2022, tersangka Nik bersama kekasihnya In sudah siap untuk berangkat ke rumah sang dukun Aborsi di Semuntai.

“Awalnya mereka (sepasang kekasih ini. red) hendak ke Semuntai, namun dalam perjalanan terjadi pendarahan dan janin sudah mulai keluar, akhirnya singgah di Losmen (TKP Aborsi. red),” terang Rahmad.

Rahmad mengatakan, saat di Losmen, tersangka Nik kembali menelepon Ar agar segera ke Losmen untuk membantu proses Aborsi, pengeluaran paksa janin.

“Usia janin dalam kandungan masih 6 bulan, proses pengguguran ini sudah direncanakan, di mana tempat yang menjadikan tujuan sepasang kekasih ini adalah rumah Ar di Semuntai,” ujar Rahmad.

Lanjut Rahmad, namun karena laporan yang diterima oleh pihaknya, akhirnya kasus aborsi ini pun terungkap.

“Tersangka In dibawa ke RS Sekadau guna mendapatkan penanganan medis,” ujarnya lagi.

Ditambahkan Rahmad, saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Aborsi yang diwilayah hukumnya.

“Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka yakni dijerat dengan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan pasal 348, 346 dan 338 KUHP,” tuntas Iptu Rahmad. (Zrn)