AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pria berusia 38 tahun nekat mendatangi rumah mantannya yang sudah bersuami, berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Apel IV Jalan Apel Kecamatan Pontianak Barat.
Naasnya, pria yang diketahui bernama Juliansyah itu disambut oleh Dn (38) suami mantan pacarnya.
“Korban ingin bertemu mantan pacarnya yang merupakan istri pelaku, namun pelaku tidak mengizinkan pertemuan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Sabtu 17 Desember 2022.
Lanjut Kompol Indra Asrianto, karena tidak diizinkan untuk bertemu dan masuk ke dalam rumah, Juliansyah selaku korban kesal dan memecahkan kaca jendela rumah kontrakan pelaku serta tetap berusaha untuk masuk.
“Melihat tindakan korban itu, dalam keadaan emosi pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban hingga ke Gang Apel 4 Dalam dan pelaku mengayunkan celurit nya berkali-kali ke mantan pacar istrinya tersebut,” jelas Kompol Indra.
Akibat amarah sang suami, membuat Juliansyah mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
“Korban mengalami luka dibagian kepala, luka tangan kanan dan kiri, luka robek di perut, jari tangan kanan hampir putus,” ujar Kompol Indra.
Indra menyatakan, saat ini Dn yang diduga sebagai pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
“Dn saat dilakukan introgasi singkat, dirinya mengakui apa yang dilakukannya terhadap korban, lantaran kesal dan tidak terima atas perbuatan korban,” tuntas Indra.
Indra menambahkan, atas apa yang diperbuat oleh Dn pihaknya menjerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zrn)