AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Dua orang pelaku pengedar Ekstasi berhasil ditangkap polisi. Keduanya di tangkap di salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat 2 Desember 2022 lalu.
Kedua pelaku adalah IH (22) dan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, B. Pandia, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga adanya peredaran narkoba di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya.
Dari informasi itu, lanjut Pandia, kedua pelaku pengedar adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga masih dibawah umur.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan,” kata Pandia, Rabu 28 Desember 2022.
Pandia menerangkan, dari penyelenggara yang dilakukan, Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut.
Dimana, dia menambahkan, antara anggota dan pelaku menjalin komunikasi untuk mengatur pertemuan di salah satu lobi hotel.
“Dari komunikasi handphone, pelaku IH bersama RD datang menemui anggota yang menyamar. IH mengeluarkan pil extacy dari balik bajunya yang terbungkus plastik,” ungkap Pandia.
Pandia menyatakan, keduanya saat itu langsung ditangkap. Dari interogasi, pelaku IH meminta bantuan kepada teman perempuannya untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan SD Negeri 5 Saigon. IH berjanji memberikan upah jalan sebesar Rp100 ribu.
“Untuk lima butir pil ekstasi itu harganya Rp1,5 juta. Jika barang tersebut terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,” terang Pandia.
Pandia menegaskan, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (hyd)