PONTIANAK – Bos besar pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Landak nama N tidak dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar.
Kasus peti yang membuat N ditetapkan tersangka tersebut, sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, bahwa selama masa penyidikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap bos PETI tersebut. “Yang bersangkutan kasusnya tetap jalan namun tidak dilakukan penahanan,”terang Kabid Humas Polda Kalbar, Selasa 3 Januari 2022.
Menurut Kabid Humas, tidak dilakukan penahanan terhadap N, lantaran telah mengajukan penangguhan penahanan.
“Penangguhan penahanan diberikan karena sakit, namun yang pasti kasus ini terus berjalan,”ujar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Sebelumnya, Kombes Pol Luthfi, menegaskan kasus yang menjerat N bos besar PETI di Kabupaten Landak tersebut terus diproses oleh pihaknya, di mana saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Sudah tahap sidik dan sudah pemberkasan,” terang Kombes Pol Luthfi
saat diwawancarai secara door stop oleh sejumlah wartawan.
Luthfi menjelaskan pula, bahwa berkas kasus bos besar emas berinisial N itu sudah memasuki tahap I.
“Sudah kita limpahkan, kemudian dikembalikan karena ada petunjuk dari jaksa yang harus kita lengkapi,”ujar Kombes Pol Luthfi.
“Berkas masih P19, nanti kita pelajari petunjuk jaksa seperti apa dan akan segera kita lengkapi,”sambung Lutfi.
Diketahui sebelumnya,aparat kepolisian dikabarkan menangkap sejumlah orang terkait penambangan emas ilegal di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Salah seorang yang turut diamankan adalah pria berinial N, satu di antara bos tambang di daerah yang dikenal sebagai Kota Intan tersebut.”Tim dari Polda Kalbar (yang melakukan penangkapan),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak Iptu Sugiyono, Rabu 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, penangkapan dilakukan di salah satu rumah, kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa 19 Juli 2022.
“Saat ini sejumlah orang yang ditangkap tersebut telah dibawa ke Polda Kalbar. Terkait berapa orang yang diamankan itu yang saya tidak tahu pasti,” ucap Sugiyono.
Kepada sejumlah wartawan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa benar telah diamankan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Terkait yang di Kabupaten Landak (N bos PETI,red), bagaimana posisinya sudah saya tanyakan juga, masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Kombes Pol Raden Petit Wijaya, apakah nanti statusnya akan meningkat setelah diamankan oleh pihaknya, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Saat ditanya apakah N dilakukan penahanan atau tidak, Kombes Raden Petit menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. “Tidak ada yang ditahan, hanya diamankan kemudian diambil keterangannya, kemudian kita kembangkan, hasil akhirnya akan kita rilis kembali,” pungkas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.