Hukum dan Kriminal

Mediasi Kasus Malpraktek Antara Dokter dan Orang Tua Gagal

×

Mediasi Kasus Malpraktek Antara Dokter dan Orang Tua Gagal

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK–Mediasi atas kasus dugaan malpraktek terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kota Pontianak, pasca menjalani proses khitan disebut selalu gagal.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat (Kalbar) dr Rifka mengatakan, pihak korban meminta ganti rugi perawatan sebesar Rp 300 juta.

“Udah sering mediasi, sampai ke KPAI itu terakhir. Pihak korban minta ganti ruginya Rp 300 juta,” kata Rifka, Jumat 19 Mei 2023.

Rifka menyebut, pada tahap awal mediasi, korban sempat meminta ganti biaya perawatan sebesar Rp 50 juta. Saat itu, dokter terlapor sudah sanggup membayar namun tidak bisa tunai. Sedangkan pihak korban tidak mau dicicil.

“Dalam mediasi lanjutan naik jadi Rp 300 juta, mungkin karena korban sudah berobat kemana-mana, jadi dokternya sudah tidak sanggup. IDI Kalbar terus melakukan pendampingan,” ujar Rifka.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 9 tahun diduga menjadi korban malpraktek oleh seorang dokter di Kota Pontianak, saat menjalani proses khitan. Korban mengalami kerusakan fisik pada penis serta lubang saluran berpindah ke bagian bawah. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sudah memeriksa orangtua korban,” kata Kompol Tri Kamis 19 Mei 2023.

Menurut Kompol Tri, kepolisian belum melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, lantaran masih harus melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit yang merawat korban setelah dugaan malpraktek.

“Kami belum melakukan mediasi. Korban ini kan dia sudah berobat di 3 rumah sakit, saat ini kita tengah mengkonfirmasi ke rumah sakit itu,” jelas Kompol Tri.

Kompol Tri melanjutkan, setelah mendapat keterangan dari rumah sakit, pihaknya akan memanggil ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Jadi sekarang masih berporses,” Kompol Tri.

Diketahui bermula 1 April 2022, seorang perempuan, Popi mengaku putranya mengalami malpraktek usai menjalani proses khitan yang dilakukan seorang dokter di Pontianak. Ibu korban meminta dokter tersebut bertanggung jawab.

Namun, setelah dilakukan sejumlah mediasi yang difasilitasi KPAID dan IDI Kalbar, tidak menemui kesepakatan, saat ini perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. (Zrn)