“Empat Tersangka Langsung Bebas”
AKSARALOKAS.COM, PONTIANAK-TH, RZ, HO dan DH tak kuasa menahan tangis, usai perkara penganiayaan yang mereka lakukan kepada Dea Sefiana oleh kejaksaan dihentikan. Keempat tersangka yang sebelumnya telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk bersiap mengikuti persidangan, akhirnya pada, Rabu (20/04/2022) mereka menghirup udara bebas. “Untuk penuntutan perkara penganiayaan ini kami hentikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, bahwa perkara penganiayaan yang melibatkan keempat tersangka merupakan pidana ringan. Mereka tidak pernah pula terlibat kasus-kasus pidana lainnya. Menurut Wahyudi, jika dilihat dari hubungan sosial bermasyarakat, masalah yang terjadi antara keempat tersangka dengan korban jika diteruskan tentu akan berdampak tidak baik. Mereka akan terus bermasalah, saling dendam hingga dikemudian hari. “Yang kasian juga, ada salah satu tersangka punya anak. Anak-anaknya nangis saat ibunya tidak ada,” ucap Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, dengan berbagai pertimbangan dan syarat yang terpenuhi, maka upaya perdamaian dilakukan terhadap kedua belah pihak. “Kami upayakan restoratif justice. Alhamdulillah, korban dan keluarganya mau memaafkan keempat tersangka,” tutur Wahyudi.
Wahyudi menyatakan, setelah mendapatkan kesepakatan perdamaian, perkara kemudian diusulkan untuk dihentikan dari penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi hingga diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui. “Jadi perkara ini resmi dihentikan. Namun terhadap keempat tersangka tentu ada konsekuensinya, jika mengulangi perbuatannya, maka kesepakatan damai akan dicabut dan perkasa dinyatakan dilanjutkan,” tegas Wahyudi.
Wahyudi menerangkan, restoratif justice adalah langkah pemerintah memulihkan kembali perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Mengembalikan keadaan seperti semua, dengan mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Tersangka, HO, mengucapkan terimakasih kepada korban dan keluarganya yang telah memberikan maaf kepada ia dan ketiga temannya. HO mengakui, jika perbuatannya kepada korban adalah perbuatan salah. “Saya ucapkan terimakasih kepada Dea dan keluarga yang sudah memaafkan kesalahan kami. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu,” janji tersangka.
Sementara korban, Dea Sefiana, meminta kepada keempat tersangka, setelah dinyatakan bebas tidak lagi menaruh dendam kepada dirinya. “Saya hanya mau bilang, jangan ada dendam lagi,” pungkas korban.
Untuk diketahui, kasus penganiyaan yang dialami Dea Sefiana ini terjadi di warung kopi Jalan Cendrawasih, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 15.00. Masalah yang terjadi antara para tersangka dan korban adalah soal status korban di media sosial.
Saat itu keempat tersangka datang menemui korban, salah satu tersangka meminjam telepon genggam korban untuk mengecek status yang di posting korban di media sosial. Tiba-tiba tersangka DH emosi lalu memukul kepala korban dengan tangan kosong hingga keduanya terlibat saling pukul.
Tidak lama kemudian, tersangka lainnya turut mengeroyok korban, ada yang menarik rambut hingga korban terjatuh. Lalu secara bersama-sama para tersangka memukul kepala, pinggang dan badan korban dengan tangan kosong. (hyd)