AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Alih-alih mengamankan uang, Irvan yang mendapat kepercayaan dari bosnya untuk menjadi kasir toko di Soft Guitar Store malah kalap. Uang sebesar Rp 24juta hasil penjualan alat musik malah digelapkan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, pada Selasa 29 Maret menerima laporan dari pemilih usaha Soft Guitar Store atas kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan alat musik.
Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, diduga pelaku penggelapan adalah kasir di tempat usahanya. Adapun uang yang digelapkan, sekitar Rp 24juta
“Berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyelidikan,” kata Indra, Selasa (29/3).
Indra menuturkan, setelah menerima laporan, pihaknya kemudian menjemput pelaku yang saat itu sedang bekerja di toko Soft Guitar Store, Jalan Urai Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota.
Terhadap pelaku, lanjut Indra, saat itu langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, yang bersangkutan mengaku telah menggelapkan uang hasil penjualan alat musik.
Indra menjelaskan, pelaku mengaku untuk mengelabuhi bosnya, ia mengirim bukti transfer pembayaran alat musik palsu dari mobile banking BCA, BRI, dan Dana.
“Modusnya pelaku mengedit contoh bukti transfer mobile banking dan DANA yang di download dari google,” ungkap Indra.
Indra mengungkapkan, adapun uang yang digelapkan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” terang Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.