banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Lastro: Sudah Dua Tahun Otak Pelaku Kasus TPPO di Pontianak Tak Diproses Polisi

×

Lastro: Sudah Dua Tahun Otak Pelaku Kasus TPPO di Pontianak Tak Diproses Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK- Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat viral di media sosial kembali memanas.

Kuasa hukum salah satu terlapor, Lastro Kaya Putra Situngkir, mendesak aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak 2024 tersebut.

Menurut Lastro, penanganan kasus yang ditangani Polresta Pontianak itu telah menyeret dua orang pelaku berinisial ID dan E hingga ke meja hijau.

Keduanya bahkan telah divonis melalui putusan kasasi.

Namun di balik itu, pihaknya menilai masih ada aktor utama yang selama ini belum tersentuh hukum.

“Menjadi tuntutan kami, agar kepolisian, khususnya Polresta Pontianak, mengungkap pelaku utama atau otak di balik kasus TPPO ini yang belum ditangkap,” tegas Lastro.

Ia menyebut, berdasarkan informasi kepolisian, sosok berinisial J telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, status itu sudah lebih dari dua tahun tanpa diikuti penangkapan.

Sementara itu, kliennya berinisial E, yang disebut hanya berperan sebagai sopir travel, justru telah diproses hukum hingga menjalani hukuman.

“Peristiwa ini berawal dari klien kami yang hanya sebagai sopir travel. Ia ditangkap karena diduga terlibat TPPO dengan tiga korban asal NTB dan Sulawesi di wilayah Pontianak,” jelasnya.

Lastro juga menyinggung adanya dugaan upaya penghambatan proses hukum. Ia menyebut, pihak tertentu sempat beralasan bahwa tersangka J dalam kondisi sakit dan lumpuh.

“Namun setelah kami cek, yang bersangkutan sehat walafiat. Informasi ini sudah kami sampaikan ke penyidik berikut bukti-bukti baru,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolresta Pontianak dan mendapat komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Kabar terbaru, kata Lastro, tersangka J akhirnya berhasil diamankan.

“Informasi sore ini, J sudah diamankan dan dalam perjalanan menuju Polresta Pontianak. Kami mengapresiasi langkah ini,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan agar proses hukum terhadap J dilakukan secara adil dan setara.

“Klien kami yang hanya sopir dan tidak mengenal korban saja diproses dengan pasal turut serta. Maka J yang diduga sebagai pelaku utama harus diproses hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.