banner 468x60
Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak di PT WHW Dilaporkan ke Mabes Polri, Dugaan Union Busting Mencuat

×

PHK Sepihak di PT WHW Dilaporkan ke Mabes Polri, Dugaan Union Busting Mencuat

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Ketapang, Kalimantan Barat, terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum.

Perusahaan dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan menyampaikan aspirasi, serta praktik union busting—yakni tindakan menghalangi atau menekan buruh dalam menjalankan aktivitas serikat, termasuk melalui PHK.

Salah satu korban PHK, Muhammad Fathoni, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Laporannya dari organisasi ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Fathoni, Rabu (6/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026. Sementara Presiden Direktur PT WHW AR, Zhou Wei, disebut sedang berada di China.

Menurut Fathoni, Deyong Tian belum dapat mengambil keputusan terkait tuntutan pekerja, seperti dipekerjakan kembali, pembayaran upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut keputusan berada di tangan Presiden Direktur.

“Keputusan terkait kasus kami diambil langsung oleh Presiden Direktur,” ujarnya.

Lingkungan Kerja Dinilai Tidak Adil

Selain persoalan PHK, Fathoni juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal China, di perusahaan.

Ia menyebut TKA bekerja di divisi yang sama namun berada di bawah pengawasan HRD khusus, serta memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan.

“Keputusan yang diambil lebih banyak ditentukan oleh pimpinan China, bukan pimpinan Indonesia,” kata dia.

Ia juga mengklaim keputusan manajemen lokal dapat dibatalkan jika tidak mendapat persetujuan dari pimpinan pusat.

Berawal dari Protes Upah

Kasus ini bermula dari protes pekerja terkait struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan perusahaan. Namun, protes tersebut berujung PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025.

Sebanyak 10 pekerja memilih melawan keputusan itu, sementara satu orang menerima kompensasi. Upaya penyelesaian melalui mekanisme tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Ketapang tidak membuahkan hasil.

Akibat kebuntuan tersebut, Fathoni bersama rekan-rekannya menggelar aksi mogok kerja pada 10–12 November 2025, yang disebut sebagai bentuk pelaksanaan hak dasar pekerja.

Beberapa hari setelah aksi, para pekerja dipanggil manajemen dan menerima sanksi, mulai dari surat peringatan hingga PHK.

Fathoni termasuk dalam gelombang PHK kedua yang mencakup delapan pekerja. Saat ini, tersisa dua pekerja yang masih memperjuangkan kasus tersebut.

Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, namun ditolak karena pekerja menilai tindakan mereka dilindungi undang-undang.

“Masih belum ada penyelesaian,” kata Fathoni.

Hingga berita ini diterbitkan, Head of Corporate Communication PT WHW AR di Jakarta, Suhandi Basri, mengaku belum dapat memberikan tanggapan.