Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polemik soal satu tersangka yang tak kunjung ditahan karena alasan kecelakaan lalu lintas akhirnya terjawab.
Polresta Pontianak bergerak cepat dan berhasil meringkus MBK alias J, sosok yang sempat “menghilang” meski sudah berstatus tersangka.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto menegaskan, penangkapan MBK merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah kami panggil dua kali, pada Maret dan April, namun tidak diindahkan,” tegas Endang.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, bahkan viral di media sosial, setelah salah satu pengacara dari tersangka lain mempertanyakan keberadaan MBK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Polisi pun memberikan alasan bahwa saat itu MBK mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Namun setelah kondisi kesehatan membaik, langkah tegas diambil. Pada Senin, 4 Mei 2026, tim akhirnya berhasil mengamankan MBK.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari berbagai pihak. Tim operasional dan intelijen terus bekerja di lapangan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Diketahui, MBK merupakan warga Entikong, Kabupaten Sanggau, yang kerap keluar masuk wilayah perbatasan.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik penjemputan calon pekerja migran ilegal.
Dari hasil penyidikan, modus operandi tersangka adalah menjemput calon pekerja migran tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk paspor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, tiga paspor, serta tiga tiket perjalanan rute Bima-Surabaya.
Sementara itu, para tersangka lain dalam perkara ini telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan dan kini memasuki tahap II.
Adapun untuk MBK, penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa (P-19).
“SPDP sudah kami kirim, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi keterangan sesuai arahan kejaksaan,” tutup Endang.













