Kelurahan Saigon Tolak Pelayanan, Warga Perum IV Mulai Pindah Ke Kubu Raya

SOFIANTO, Kadus Perumnas IV Kec. Sungai Ambawang

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Sadar kalau saat ini wilayah Perumnas IV secara sah berada di Kabupaten Kubu Raya, warga Perumnas IV yang ber KTP/KK Kota Pontianak mulai mengurus kepindahan administrasi kependudukannya. Apalagi telah terjalin kerjasama antara Dukcapil Kota Pontianak dan Kubu Raya dalam proses peralihan administrasi kependudukan khusus bagi warga Perumnas IV pasca keluarnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Sofianto, Kepala Dusun Perumnas IV Desa Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang (31/3/2022), menanggapi simpang siur pemberitaan yang menyebutkan kalau Warga Perumnas IV menolak Permendagri Nomor 52 tahun 2020, seperti yang dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu.

Menurut Sofianto, pendekatan humanis pemerintah desa Ampera Raya mendapati kenyataan pada dasarnya warga Perumnas IV menerima keputusan pemerintah pusat terkait batas wilayah sejauh kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut terpenuhi.

Hal tersebut jelas telah dijawab Pemkab Kubu Raya dengan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan poros, sarana kesehatan (poskesdes, posyandu), perencanaan pembangunan SMP terpadu serta sarana lainnya yang akan digelontorkan secara bertahap.

“Jadi kami tegaskan, adanya pernyataan pihak-pihak tertentu yang mengatakan kalau tidak ada pembangunan dari Pemkab Kubu Raya di Perumnas IV itu ungkapan yang menyesatkan dalam upaya mempengaruhi warga untuk tidak mengurus administrasi ke Kubu Raya,” tegas Sofianto.

Namun beruntung, papar Sofianto, pada umumnya warga tidak terpancing dan lebih memilih menerima keputusan pemerintah yang telah mengembalikan Perumnas IV ke wilayah yang sebenarnya yakni Kab. Kubu Raya hasil Pemekaran dari Kabupaten Pontianak bukan Kota Pontianak sesuai sertifikat Tanah di Perumnas IV.

Ditambahkannya, proses pindah kependudukan juga tak sulit dan gratis. Cukup menyerahkan KTP dan KK asli kepada petugas, dalam waktu tak begitu lama sudah jadi. Proses kepindahan sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Bupati Kubu Raya No. 470/0884/DUKCAPIL bisa diurus ke Kasipem Desa Ampera Raya, Kantor Camat Sungai Ambawang atau langsung ke Dukcapil Kubu Raya

Selain itu, pernyataan yang pernah dilontarkan salah satu anggota DPRD Kota Pontianak Dapil Pontianak Timur yang berharap Pemilu 2024 mendatang hak pilih warga Perumnas IV tetap mengikuti wilayah Kota Pontianak, ditanggapi serius Fransiskus, Ketua RT. 004/RW. 003 Dusun Perumnas IV. Menurutnya bagaimana mungkin di wilayah Kubu Raya ada TPS Kota Pontianak. Secara aturan dan undang-undang jelas tidak dibenarkan.

“Itu keinginan yang sama sekali tidak berdasar. Jangan karena kepentingan, segala aturan diabaikan,” tegas mantan Kasipem Kecamatan Sungai Ambawang ini.

Sementara itu Emy, warga jalan Mendalam II Perumnas IV mengungkapkan kalau dirinya termasuk warga yang mengantongi KTP/KK Kota Pontianak. Namun setelah keluarnya keputusan Pemerintah Pusat terkait wilayah Perumnas IV yang masuk ke Kab. Kubu Raya secara sadar mengurus kepindahan kependudukan.

“Saya tanpa paksaan pindah ke Kubu Raya karena memang tidak ingin mempersulit diri. Apalagi mengurus surat menyurat di Kelurahan Saigon sudah ditolak, pelayanan kesehatan di Puskesmas Saigon juga sudah diarahkan ke Puskesmas Sungai Ambawang begitu pula dengan pelaporan kepolisian sudah menjadi tangung jawab Polsek Sungai Ambawang. Saya sih ikut jak yang benar sesuai keputusan pemerintah,” paparnya. 

Penulis: khEditor: Kliwon Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!