Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Keluarga Terdakwa TPPU Serahkan Uang Denda Rp3 Miliar ke Cabjari Entikong

×

Keluarga Terdakwa TPPU Serahkan Uang Denda Rp3 Miliar ke Cabjari Entikong

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, ENTIKONG – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Entikong Kabupaten Sanggau menerima uang pembayaran denda kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi impor barang China masuk ke Indonesia secara ilegal dari keluarga terdakwa Iwan Jaya sebesar Rp3 miliar, Kamis (31/3/2022) siang.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat ini terjadi pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kacabjari Entikong Rudy Astanto kepada Aksaraloka.com, dirinya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada bulan Juni 2014 dan penyidikan yang dimulai pada bulan Juli 2014 terhadap terpidana Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 s.d. 2011 di KPPBC Entikong.

Lanjut Rudi, modus dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya.

“Barang-barang yang diimpor oleh Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,” jelas Rudy Astanto.

Dikatakan Rudy, dalam perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015.

Tuntutan menyatakan terdakwa Iwan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000.

“Subsider pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,”katanya.

Diterangkan Rudy, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK, menyatakan terdakwa Iwan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Iwan Jaya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000, subsider pidana penjara selama dua tahun.

“Terhadap putusan perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015,” ujar Rudy.

Ditambahkan Rudy, terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015.

Putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan terdakwa Iwan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000, subsider dua tahun.

“Putusan kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Iwan Jaya,  Tepat pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rudy.

Kemudian terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh terdakwa Iwan Jaya pada tanggal 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku.

“Pembayaran denda sebesar Rp3 miliar itu telah dibayarkan oleh keluarga terpidana Iwan Jaya kepada kami yang disaksikan sejumlah kasi Cabjari Entikong dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto,” terangnya.

Ditambahkan Rudy, kemudian uang denda itu disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.

error: Content is protected !!