Oh Ibu Bupati, Maraknya Pengumpul Donasi di Jalan Raya Mempawah itu Membahayakan 

AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH – Pengumpul donasi atau sumbangan di sejumlah titik Jalan Raya Mempawah-Pontianak semakin marak.

Pantauan Aksaraloka.com, setidaknya, dari Kecamatan Siantan hingga Kecamatan Mempawah Hilir, terdapat enam titik pengumpul donasi.

Di mana, mereka berjumlah empat sampai lima orang, berdiri di tengah-tengah jalan raya sambil memegang kotak sumbangan.

“Kegiatan ini membahayakan. Mereka berdiri di tengah jalan umum, yang menjadi tempat lalu lintas kendaraan besar,” kata Iswandi, satu di antara warga Mempawah, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, menurut Iswandi, banyak di antara pengumpul donasi itu anak-anak di bawah umur dan pastinya tanpa pengawasan orangtua.

“Kalau terjadi apa-apa siapa yang tanggung jawab? Sebaiknya Bupati Mempawah turun tangan melalui Dinas Perhubungan atau Satpol PP,” harap Iswandi.

Sementara itu, meminta sumbangan di fasilitas umum dilarang di Mempawah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2018 yang berbunyi: meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apa pun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin bupati.

Kemudian, bagi siapapun yang melanggarnya, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

error: Content is protected !!