banner 468x60

Hutang Ditagih, Pedang Melayang, Lah Kok Lebih Galak Yang Ngutang

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tomi Baskara, harus menderita luka robek pada rusuk sebelah kanan, usai disabet senjata tajam oleh, SY.

Aksi main tebas itu, dilakukan pelaku lantaran ia emosi dan tidak terima ketika korban menagih tunggakan pembayaran kredit motor.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, kasus penganiyaan dengan senjata tajam itu, terjadi di rumah pelaku, SY di Gang Muhammad Taufik Laut, Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 18 April lalu.

Indra menerangkan, saat itu korban, Tomi datang ke rumah pelaku bersama temannya untuk menagih uang pembayaran kredit motor yang menunggak.

Setibanya di rumah, lanjut Indra, pelaku mempersilahkan korban dan temannya masuk kedalam rumah lalu duduk diruangan tamu. Namun pada saat membicarakan terkait penagihan tunggakan kredit, pelaku tersulut emosi.

“Pelaku saat itu langsung mengambil 1 seilah pedang yang disimpan didalam kamar,” kata Indra, Rabu (20/4/2022).

Indra menuturkan, pelaku mengeluarkan pedang dari sarung lalu mengejar korban. Melihat hal itu, korban langsung melarikan diri namun terjatuh. Pelaku langsung membacok korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian rusuk korban sebelah kanan.

Indra mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku membiarkan korban bersama temannya pergi. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanan, luka lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri, kanan, lutut sebelah kiri, kanan, jari sebelah kiri, kanan dan bahu akibat terjatuh.

Indra menerangkan, tidak lama setelah kejadian, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menerima laporan penganiayaan dari warga yang terjadi di Gang Muhammad Taufik Laut.

Dari informasi itu, Indra menambahkah, anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya. Anggota bergerak menuju tempat kejadian dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebilah pedang. Dan terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *