banner 468x60

Terdakwa Perdagangan Satwa Liar Dituntut 4 Bulan Penjara

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Reza Febriansyah, mendekati babak akhir.  Di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa penuntut umum Eka Kurniawan, menuntut terdakwa 4 bulan penjara.  “Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Eka, Rabu (20/4/2022).

Eka menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

banner 468x60

“Bahwa terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Eka.

Sebelumnya Reza Febriansyah, ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar karena kedapatan membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi Pontianak, pada Januari 2022. Saat itu, terdakwa ditangkap saat memarkirkan mobilnya.

Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti burung cica hijau daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda), burung tali pocong/seriwang asia (Terpsiphone paradisi), burung tiong emas/beo (Gracula), burung cililin (Platylophus Galericulatus), burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).  Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *