AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kadivpas Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti memberikan warning keras kepada seluruh sipir atau petugas Lapas/Rutan di Kalbar untuk tidak terlibat atau bermain dengan namanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini ditegaskan oleh Ika Yusanti lantaran beberapa hari terakhir ditemukannya sejumlah kasus yang hendak menyelundupkan narkoba ke dalam sejumlah lapas/rutan di Kalbar ini.
“Kita akan berikan catatan khusus sejumlah peristiwa yang terjadi terkait dengan persoalan narkoba tersebut,” tegas Ika, Jumat (22/4/2022).
“Jangan ada yang coba-coba untuk bermain atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan,” sambungnya.
Apabila terjadi, lanjut Ika, maka itu merupakan ranah pidana, dan apabila tanah pidana maka sanksi untuk petugas/sipir tersebut adalah pemecatan.
“Ada sanksi administratif dan ada sanksi pecat, sanksi pecat dalam hal ini apabila terlibat atas barang haram tersebut,” tegasnya lagi.
Maka dari itu, selaku Kadivpas dirinya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, yakni dalam hal pertukaran informasi.
“Kami sangat berharap informasi dari aparat penagak hukum, baik itu dari kepolisian maupun BNN/BNNK,” terangnya.
Tentunya hal ini harus diikuti jajaran Lapas/Rutan se Kalbar, yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
Dirinya pun berpesan kepada seluruh petugas/sipir yang ada di Kalbar untuk menjalankan tugas sebaik mungkin dan tetap memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.