AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa, Ismail dan Abdullah, Senin (25/4/2022)
Sidang dipimpin, Irma Wahyuningsih didampingi dua hakim anggota, Asih Widiastuti dan Wuryanti.
Terhadap kedua terdakwa majelis hakim menjatuhkan putusan, yakni menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dalam dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua.
Membebaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Hakim juga memutuskan, menetapkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dalam berkas perkara agar dikembalikan masing-masing kepada, saksi-saksi.
Ditemui usai persidangan, salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa, Herawan Utoro, mengatakan, jelas sekali bahwa kedua kliennya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.
Hal itu dikarenakan dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materiel yang dilakukan oleh kedua kliennya didalam perjanjian Jual Beli tanah dengan Syukur.
Herawan menyatakan, tidak ada yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan penyidik, oleh karenanya berkas perkara itu tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
“Berkas perkara penyidik terkait perjanjian jual beli tanah antara, Ismail dan Abdullah dengan Syukur, sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni,” tegas Herawan.
Herawan menyatakan, oleh penuntut umum perkara ini kemudian didesak masuk menjadi pidana umum. Namun demikian adanya putusan dan palu keadilan dari pemeriksaan dan peradilan perkara ini telah mengoreksi dan meluruskan serta memulihkan atas ketidak-adilan dari penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap kedua kliennya.
Herawan menyatakan, hak-hak kedua kliennya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula, telah dipulihkan oleh putusan perkara. Putusan perkara ini adalah merupakan keadilan yang hidup dan merupakan keadilan untuk semuanya.
Seperti diketahui, Ismail dan Abdullah dilaporkan ke Polda Kalbar pada Juli 2020 oleh pembeli tanah atas nama Syukur. Pada 11 Juni 2021, polisi menetapkan Ismail dan Abdullah sebagai tersangka.
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 2 A Pontianak.
Terhadap kedua tersangka saat itu, polisi mengenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.