Bebasnya Dua Mafia Tanah, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pasca dibebaskannya Abdullah dan Ismail dari segala dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Jaksa Penuntut Umum langsung mengambil sikap yakni mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Hal ini guna membuktikan dakwaan untuk Abdullah dan Islam yang diduga merupakan mafia tanah dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban atas nama H Syukur.

Sebelumnya diketahui, Abdullah dan Ismail dijerat oleh penyidik dan didakwa oleh JPU dengan pasal 372 dan 378 KUHP lantaran aksinya telah merugikan korban senilai Rp2 miliar, lantaran menjanjikan kepengurusan sertifikat tanah atas jual beli tanah kepada H Syukur selaku korban, namun malah dinyatakan majelis hakim keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

“Terkait putusan tersebut kami akan segera melakukan langkah hukum kasasi di Mahkamah Agung,” terang Eka Hermawan salah satu JPU dari Kejati Kalbar yang menangani perkara ini, Selasa (26/4/2022) sore.

Eka Hermawan selaku JPU, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu selama 14 hari kalender oleh pengadilan untuk menyiapkan berkas kasasi. Namun, hingga saat ini masih belum mendapat salinan putusan.

“Informasinya besok (Rabu,red) baru akan diserahkan kepada kita salinan putusannya, jika sudah ada salinan putusan, langsung kita persiapkan materiil untuk kasasi di Mahkamah Agung,” tuturnya.

Eka menegaskan bahwa majelis hakim kurang tepat dalam memberikan putusan bebas terhadap kedua terdakwa tersebut, padahal fakta-fakta dalam persidangan, sangat lah jelas, namun tidak dilihat oleh hakim.

error: Content is protected !!