Lihat Jerigen Antri Tak Terima, Oknum Petugas SPBU di Sungai Kakap Rampas HP Wartawan

SPBU 6478321 yang terletak di Jalan Raya Sungai Kakap dan barang bukti mobil kijang berisi jerigen minyak. Oknum petugas SPBU (inzet)

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Songong…!! seorang karyawan SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Sungai Kakap Kec. Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya emosi tinggi dengan merampas dan berniat membanting HP seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di stasiun pengisian bahan bakar tersebut, Sabtu (30/04/2022).

Kepada aksaraloka.com Ismail Djayusman, jurnalis mediakalbar.com, mengungkapkan aksi tak mengenakan yang menimpa dirinya terjadi sekitar pukul 08.45 Wib pagi. Saat hendak mengisi BBM sepeda motornya, dia melihat sebuah monil jenis Kijang nomor polisi KB 1096 SB terparkir di dekat SPBU 6478321 berisi puluhan jerigen minyak, sementara jerigen lainnya sudah ikut antri.

Merasa ada yang tak beres Ismail, coba bertanya kepada salah satu karyawan SPBU, tapi apa lacur tanpa ada angin dan hujan salah seorang oknum petugas SPBU ngomel-ngomel tak karuan. Ismail, yang saat itu memegang camera untuk mengambil gambar juga dihalang-halangi. “HP saya dirampas dan mau dibanting oleh oknum petugas SPBU. Sempat pula terjadi tarik menarik. Beruntung HP saya dapat direbut kembali,” ungkapnya.

Tak terima dengan perlakukan tak mengenakan tersebut Ismail, mencoba menghubungi Kapolsek sungai Kakap AKP Suyitno, SH, MH, melalui pesan WhatsApp guna menyampaikan Informasi peristiwa yang menimpanya. Namun sayangnya Kapolsek hanya menjawab kalau dirinya sedang bertukang.

Mendapat jawaban datar, Ismail kemudian mengirimkan gambar visual peristiwa tersebut kepada Kapolsek Sungai Kakap, namun tak disangka mendapat jawaban bernada candaan “Ade gag tu”.

Merasa tak ditanggapi Kapolsek Sungai Kakap Ismail, lantas menghubungi Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.k, dan langsung direspon cepat dengan menerjunkan anggotanya ke lokasi SPBU 6478321. Saat berita ini diturunkan Ismail Djayusman, sedang memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Kubu Raya.

Sementara itu, dimintai tanggapannya terkait peristiwa tersebut, praktisi Hukum Anwar, SH, mengatakan aparat penegak hukum harus cepat tanggap menangani kasus ini. Pasalnya menurut Anwar, disini ada indikasi petugas SPBU 6478321 yang telah menghalangi-halangi tugas Wartawan saat peliputan, apalagi sampai merampas HP. “Ini sebuah tindak kekerasan, apalagi dilakukan kepada wartawan tentu harus ditindak tegas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1): “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!