AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG – Seorang guru honorer asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LA (32) ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa remaja putri berusia 17 tahun yang merupakan muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sagi mengatakan, tersangka LA ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
“Terhadap LA sudah kita periksa dan ditahan di Mapolres Bengkayang,” ujarnya Senin (6/6/2022).
Sagi menerangkan, peristiwa rudapaksa terjadi saat tersangka LA merayu korban dan mengajaknya pergi berwisata ke Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
“Saat dijemput, ternyata bukan dibawa wisata melainkan ke tempat tinggal tersangka. Dan terjadilah peristiwa tersebut,” terang Sagi.
Menurut Sagi, berdasarkan pemeriksaan, peristiwa rudapaksa sudah dilakukan tersangka berulang kali, bahkan korban sempat tidak pulang ke rumah selama satu pekan.
“Tersangka membujuk korban dengan alasan akan menikahinya,” ujar Sagi.
Lanjut Sagi, setelah berhasil pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya.
Pihak keluarga sempat mendatangi tersangka dan meminta pertanggungjawaban, namun tersangka menolak sehingga dilaporkan ke polisi.
“Tersangka LA dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Sagi.