banner 468x60

Bawaslu Bengkayang Sasar Kelompok Disabilitas

AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Wisma Jovan, Jalan Perwira, Jumat (24/6/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah, mengatakan, pada Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia yakni Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

banner 468x60

Ia menjelaskan, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupatendan kota.

Ruhermansyah berharap, saat perhelatan Pemilu, jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diingin seperti permusuhan sesama saudara sendiri dalam keluarga karena berbeda pilihan.

“Saya mengajak kepada peserta kegiatan untuk bersama sama Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota mensosialisasikan terkait kepemiluan dan melaporkan kepada jajaran Bawaslu apabila ditemukan dugaan pelanggaran baik itu Pemilu maupun Pemilihan,” pinta Ruhermansyah.

Ketua PPDI Kabupaten Bengkayang, Rudi Sutanto, mengatakan, aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu.

Ia melanjutkan, secara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Dia menerangkan, di pasal 29 CRPD yang mengatur tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik dijelaskan bahwa Negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.

“Dalam konstitusi juga diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Rudi.

Dia menerangkan, demikian halnya dengan ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan undang-undang yang bersifat sectoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif,” terang Rudi.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas di Bumi Sebalo.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono,

menerangkan perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada pasal 350 ayat (2) Undang undang Nlnomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Tak hanya itu, lanjut Yopi, pasal 356 ayat (1) undang undang nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.

“Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” pungkas Yopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *