Terdakwa Penjual 89 Kg Sisik Trenggiling Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan, selama 7 bulan penjara, senin (27/6/2022).

Vonis tersebut diucapkan Ketua Majelis hakim Joko Waluyo, setelah Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dengan berat 89 kg.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar pidana denda 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Eddy Sinaga, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda 5 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis Hakim juga menegaskan Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan.

Sebelumnya diketahui Terdakwa Karuniawan Dwi Oktavianto Alias Wawan, bersama-sama dengan Tekhui Andi status (DPO), pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Jalan Siaga Gang Siaga Damai No. 10 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ditangkap oleh tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa ada yang memiliki dan memperdagangkan sisik trenggiling. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 5 karung sisik trenggiling dengan total berat 89 kg.

Perlu diketahui bahwa Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya. Dan berdasarkan penelusuran dari situs https://www.iucnredlist.org bahwa status trenggiling (Manis javanica) terancam punah dengan populasi terus menurun.

error: Content is protected !!