AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalbar Kurniawan Nizar, menuturkan KPP Pontianak Timur menduduki posisi tertinggi dalam realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), yakni Rp 342 miliar.
“Realisasi itu merupakan penerimaan final melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) periode 1 hingga 30 Juni 2022,” ujar Kurniawan Nizar, di Pontianak Sabtu (2/7/2022).
Nizar menuturkan total capaian penerimaan realisasi PPh sepanjang bulan Juni sebanyak Rp 717 miliar. “Angka itu diambil dari 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini sampai dengan akhir periode,” terangnya.
Nizar menyatakan banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS. Seperti tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020.
Selain itu, juga akan terhindar dari sanksi 200 persen yang diatur berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di Kalimantan Barat atas dukungannya dalam membantu menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela,” ungkap Nizar.
Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak.