AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reskrimnya Kompol Indra Asrianto, menjawab atas viralnya surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang ditulis orang tua korban pencabulan yang dilakukan Dadang Nekad.
“Surat terbuka yang dilayangkan untuk Kapolri dari salah satu saudara kita di kota Pontianak yang merupakan orang tua korban atas tindak pidana asusila yang dilakukan Dadang Nekad, sudah kami terima,” jelas Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra, melalui Kasat Reskrim nya Kompol Indra Asrianto, (1/7/2022) lalu.
Dikatakan Indra, tindak lanjut atas surat terbuka untuk Kapolri tersebut, pihaknya sudah mengundang orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi. Dalam hal ini Polres menyampaikan kasus tersebut proses hukumnya sudah berjalan dan pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Pontianak.
“Terkait perkara tersebut beberapa poin menurut kami diluar dari pada seharusnya, namun kami pastikan dalam proses hukum sudah sesuai mekanisme. Terhadap tersangka sudah menjalani hukuman di penjara, yakni dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Indra.
Lanjut Indra, ketika ada disanggah proses hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, hal tersebut tidaklah tepat dilakukan. ” Sangat disayangkan dalam hal ini, proses sudah satu tahun berjalan dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan, pelaku pun sudah menjalani hukuman,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Indra, terlepas dari semua itu, Polri, khususnya Polresta Pontianak dan jajarann ke depan akan semakin transparan dan profesional.