AKSRALOKA.COM, PONTIANAK-Kota Pontianak masih rawan dari tindak kejahatan, kasus-kasus pun bermunculan. Sedikitnya 27 orang dijebloskan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak sepanjang Juni 2022.
27 orang yang ditangkap itu terdiri dari 28 perkara yang ditangani Polresta Pontianak dan jajaran. “Semuanya berkaitan dengan kasus pencurian. Baik itu curas, curhat dan curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Jumat (1/7/2022) siang.
Dari deretan aksi kejahatan di Pontianak itu, Kompol Indra memaparkan ada modus populer maupun dominan yang dilakukan pelaku kejahatan. “Populernya di Kota Pontianak ini aksi kejahatan bermodus slonong boy,” jelas Kompol Indra.
Lanjut Indra, ada pun modus operandi pelaku ada yang sudah terencana maupun spontanitas memanfaatkan situasi dan kondisi, terutama disaat korban lalai maupun lengah. “Salah satu contohnya saat berkendara, korban menggunakan handpone. Pelaku lewat dan langsung melakukan aksi kejahatan (streetcrime. red),” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.
“Modus lainnya, misalkan saja seperti kasus curanmor, kelalaian korban adalah sepeda motor ditinggal dalam waktu yang lama di suatu tempat namun tidak memastikan keamanan, bahkan ada kunci yang melekat di sepeda motor,” sambung Indra.
Adapun barang bukti 27 pelaku kejahatan yang diamankan polisi, yakni berupa dua unit handpone, delapan unit sepeda motor, satu buah helm, satu kompresor, satu unit tv, satu buah linggis, obeng dan gunting.
“Mereka melakukan aksi ada yang berkelompok dan ada yang sendirian. Diantara mereka yang berhasil ditangkap ini juga ada yang sudah menyandang status residivis,” kata Indra.
27 pelaku kejahatan yang ditangkap selama Juni 2022 itu pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP yakni dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.