Dir Reskrimum Polda Kalbar Akan Cek Permainan Mesin di Jalan Siam

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Terkait penyegelan tempat permainan mesin di Jalan Siam Gajahmada Kecamatan Pontianak Selatan oleh Pemrov Kalbar dan Pemkot Pontianak yang juga disaksikan TNI dan kepolisian, akan dilakukan pengecekan Polda Kalbar.

Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro kepada aksaraloka.com dirinya menyatakan akan melakukan pengecekan terkait permainan mesin tersebut.

“Saya cek dulu sejauh mana permainan nya,” tegas Kombes Pol Aman Guntoro ketika dikonfirmasi apakah permainan mesin di Jalan Siam itu permainan ketangkasan atau perjudian, Senin 4 Juli 2022.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya.

“Dalam pasal 303 KUHP yada dua bentuk kejahatan yang perbuatatan materiilnya berupa menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan, yakni perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian. Kemudian perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi,” tuntas Kombes Pol Jansen.

Sebelumnya Kombes Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa ancaman untuk pengelola, penyedia tempat maupun pemodal/bandar dalam permainan judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sementara untuk para pemainnya akan dijerat dengan pasal 303 bis diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tutup Jansen.

error: Content is protected !!