AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Buntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Sanggau atas penyelidikan dan penyidikan terhadap kematian Hendrikus Hendra alias Apin (43), pihak keluarga meminta kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Santi An’nisa saudari Apin saat ditemui di Pontianak, Rabu (06/07/2022) sekitar pukul 13.00 Wib di Mega Mall Pontianak.
Santi An’nisa, yang didampingi penasehat hukumnya Joni Thomas dan rekan menyatakan bahwa atas SP3 dari Polres Sanggau itu pihaknya menyatakan keberatannya. “Saya sudah menyampaikan keberatannya ke Kasat Reskrim Polres Sanggau atas SP3 tersebut,” jelas Santi An’nisa.
Menurut Santi An’nisa, penyelidikan maupun penyidikan atas kematian saudaranya itu (Apin. red) tak bisa dihentikan begitu saja, lantaran penyelidikan yang dilakukan kepolisian baginya masih dangkal, dalam artian belum sampai ke titik sebenarnya.
“Saya sudah lapor kemana-mana persoalan ini, baik itu di Polda Kalbar, bahkan hingga sampai ke Mabes Polri, termasuk Kapolri. “Saya berencana mengadukan hal ini ke Presiden,” ungkap Santi An’nisa.
Dikatakannya pula, bahwa Ia sudah diperiksa di Mapolda Kalbar baru-baru terkait penolakan atas SP3 yang dilakukan Polres Sanggau, “saya diperiksa di Paminal Bid Propam Polda Kalbar,”kata Santi yang hingga hari ini berjuang untuk mencari keadilan atas kematian saudaranya.
Sementara itu Joni Thomas, selaku penasehat hukum menyatakan bahwa ada kejanggalan dari SP3 yang diterbitkan Polres Sanggau atas kematian Apin tersebut. “Melihat ada kejanggalan, mungkin kami akan menempuh prapradilan di Pengadilan Negeri Sanggau agar kasus ini dibuka kembali,” terangnya.
“Autopsi menyatakan mati lemas. Kemudian timbul asumsi meninggal karena mencekik diri sendiri. Terakhir dari kasat yang baru pernah dibilang adanya TBC. Yang mana yang benar. Sementara kami sendiri tidak pernah ditembuskan hasil autopsi seperti apa,” sambung Joni.
Proses saat ini yang sudah dilalui untuk mencari keadilan, Ia beserta rekannya sudah mendampingi Santi An’nisa saat diminta keterangan di Mapolda Kalbar bagian Paminal.
“Ada beberapa bukti yang kami akan ungkap saat praperadilan nanti, setelah pra peradilan selesai, kami akan buat laporan di Dit Reskrimum Polda Kalbar, Terkait kematian Apin. “Kami sudah siap untuk pra pradilan. Minggu depan kami mengajukan nya,” jelasnya lagi.
Selain itu dirinya juga membeberkan bahwa SPDP yang dinyatakan sudah diterbitkan atas kematian Apin tersebut hingga hari ini belum diberikan atau ditembuskan kepada pihak keluarga atau kliennya. “Maka dari itu akan kita buka nanti dalam persidangan pra peradilan,” tuntas Joni.
Sebelumnya diketahui, Apin sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan televisi ruang tamu rumahnya di Kabupaten Sanggau, pada Selasa (12/10/2021), dan dimakamkan di Kabupaten Mempawah, pada (24/10/2021).
Tak hanya itu, makam Apin juga sempat dilakukan pembongkaran lantaran permintaan dari pihak keluarga yang menduga kematian Apin tersebut dalam keadaan tidak wajar.