Keburu Ketangkap, Dua Maling Gagal Jual Motor Curian

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-AM alias Abdul dan MS alias Meigy, akhirnya harus mengurungkan niat untuk menjual motor hasil curian mereka lantaran keburu ditangkap polisi.  Ya, kedua warga Kabupaten Mempawah itu sebelumnya berhasil mencuri motor di depan ruko Alan, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat (15/07/2022) lalu.

Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban, yang lupa mencabut kunci motor dari kendaraannya. “Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Dari saksi-saksi yang diperiksa, didapatlah petunjuk para pelaku,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP M Resky Rizal, Minggu (17/07/2022).

Para pelaku yang berhasil mencuri motor korban, saat itu langsung pergi menuju wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Mereka berniat menjual motor tersebut kepada penadah barang hasil kejahatan.  Namun apes nasib kedua pelaku, Tim Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan yang bekerja cepat berhasil meringkus mereka.  “Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian,” ucap Indra.

Indra mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, saat itu mereka berboncengan motor melintas Jalan Imam Bonjol. Melihat motor korban terpikir dengan kondisi kunci masih melekat di kontak.

Pelaku Abdul, lanjut Rizal, turun untuk mengambil motor korban. Sementara pelaku Meigy bertugas mengawasi situasi sekitar. “Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Rizal. (hyd)

error: Content is protected !!