Aksaraloka.com, PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani 33 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari petani, wiraswasta, pelajar hingga oknum perangkat desa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan penanganan kasus karhutla dilakukan menyusul kondisi cuaca panas dan kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.
“Dampak daripada kebakaran itu bisa mengganggu aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, aktivitas perdagangan, bahkan kesehatan,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, dari 33 kasus yang ditangani, terdapat 24 orang terlapor. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.
Pasal yang digunakan antara lain berkaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
“Penerapan pasal tergantung konstruksi kasus yang ada dan itu ditentukan oleh penyidik,” katanya.
Selain menangani dugaan pembakaran yang dilakukan perorangan, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di Kalimantan Barat.
Burhanuddin mengatakan tim penyidik saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
“Tim kami sedang berada di lapangan, sedang mengembangkan kasus. Apakah kebakaran yang ada itu ada indikasi keterlibatan korporasi, nanti tentunya kami dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Untuk saat ini, Polda Kalbar belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus yang sedang ditangani.
Namun, polisi memastikan akan menyampaikan kepada publik apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti atau indikasi keterlibatan perusahaan.
“Untuk sementara belum ditemukan. Nanti dalam proses kalau memang ada indikasi atau ditemukan, kami akan menginformasikan segera,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, puluhan kasus karhutla tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada perkara dari 33 kasus tersebut yang masuk ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas kasus ini baru kita tangani, sementara masih proses, masih sidik, masih lidik. Belum ada yang kita kirim tahap dua ke JPU,” ungkapnya.
Polisi menyatakan proses penanganan perkara akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.















