AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-H.B (69), kakek tua dukun cabul yang memperdaya gadis berusia 17 tahun untuk kepuasan seksualnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Selasa 16 Agustus 2022.
“Tersangka terus dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Menurut Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat ini pihaknya juga sedang menjalani masa tahanan di Mapolda Kalbar.
“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Dijelaskan Kombes Pol Raden Petit Wijaya, pasal yang diterapkan yakni terkait persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam paaal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelas Raden Petit Wijaya
Raden Petit Wijaya juga mengatakan terkait terbongkarnya ada korban lain di Kalteng seperti apa yang menimpa korban (gadis 17 tahun. red) di Pontianak, diketahui tidak membuat laporan.
“Tidak ada laporan untuk korban lainnya di Kalteng,” ujanya.
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati menegaskan ancaman hukuman maksimal terhap pelaku itu yakni 15 tahun penjara.
“Kita sangat prihatin apa yang menimpa korban dan kita mengutuk keras atas perbuatan pelaku,” tegas Eka Nurhayati ketika dihubungi Aksaraloka.com, Selasa 15 Agustus 2022.
Menurut Eka Nurhayati, ke depan untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi kembali, di mana yang dibutuhkan adalah peran orang tua yang selalu mengontrol serta mengawasi aktifitas anak dan dengan siapa serta di mana dia berada.
“Kenali anak kita berteman dengan siapa saja. Terlagi di saat ini anak memegang gadget, sehingga pengawasannya perlu juga untuk dilakukan,” kata Eka.
Eka mengimbau demikian, lantaran saat ini kasus-kasus melibatkan anak dalam kejahatan seksual itu, di mana anak meninggalkan rumah izin pergi ke rumah teman ternyata ke tempat lain.
“Ternyata di hotel atau ditempat lainnya, kemudian dikenalkan dengan narkoba, sampai terjun ke dunia prostitusi online. Orang tu harus waspada, karena ini bentuk tanggung jawab orang tua agar anak tetap aman dari kejahatan seksual,” jelasnya.
“Tidak ada tempat teraman selain keluarga, berikan rasa aman terhadap anak. Mendidik, menegur dan tegas terhadap anak itu diperbolehkan, namun tidak dengan rasa kasar. Sehingga anak merasa terlindungi dan lebih percaya kepada keluarga, ketimbang teman-temannya di luar sana yang dapat menjerumuskannya,” pungkas Eka Nurhayati. (Zrn)