AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Terungkapnya kasus praktek dukun cabul berinsial H.B berusia 69 tahun di Kota Pontianak ternyata hasil koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat yang berkoordinasi dengan KPPAD Kalbar.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati menjelaskan awalnya kasus ini di ketahui oleh pihaknya, kemudian berkoordinasi dengan LSM yang bergerak di bidang anak berkoordinasi dengan KPAI.
“Terjadi lah koordinasi lintas wilayah, kami dari KPPAD Kalbar menindak lanjuti hal tersebut. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk penyelamatan terhadap korban dan menangkap pelaku,” jelas Ketua KPPAD Kalbar, Selasa (16/08/2022).
Dikatakan Eka Nurhayati, korban tidak memiliki orang tua laki-laki lagi, sementara ibu memiliki gangguan kesehatan. “Korban sampai mau menuruti kemauan pelaku, karena diancam,” kata Eka.
“Korban itu diancam, ada Sajam di bawah bantal tempat tidurnya, jika tidak mau menuruti maka ibu dan saudara-saudaranya mau di bunuh pelaku,” sambung Eka.
Dikatakan Eka, maka dari korban tidak berdaya dan menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku. “Korban tidak hanya di sini, korban lainnya ada di Kalteng, Sampit,” terangnya.
Lebih lanju diungkapkannya, korban setiap mencoba menolak permintaan dari sang dukun, maka sang dukun langsung menunjukan Sajam yang ada di bantal. “Kita berharap dukun cabul ini dihukum maksimal yaitu 15 tahun penjara,” harap Eka. (Zrn).