banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Lagi Sabu Masuk Lewat Perbatasan, 4 Kg Sabu Gagal Sampai Pontianak Seorang Pria Asal KKR Ditangkap Polisi

×

Lagi Sabu Masuk Lewat Perbatasan, 4 Kg Sabu Gagal Sampai Pontianak Seorang Pria Asal KKR Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SANGGAU-Serbuan narkoba jenis sabu dari negara Malaysia ke Indonesia tiada hentinya, kali ini jaringan narkoba kembali mencoba menyelundupkan sabu sebanyak 4 kilogram dengan tujuan Kota Pontianak, namun berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Sanggau.

Sab alias Sub, pria 54 tahun yang ditangkap polisi saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau, pada Rabu 7 September 2022 kemarin.

Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987
MG.

“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” jelas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro, kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Menurut AKBP Ade Kuncoro, selain mengamankan satu unit sarana sepeda motor, sabu sebanyak 4 Kg dan sebuah tas, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053, satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp700 ribu.

“Tujuan sabu ini ke Kota Pontianak, Sab alias Sub disuruh oleh seseorang bernama Br warga Indonesia yang tinggal di Malaysia,” ungkap AKBP Ade Kuncoro.

“Sebelum diperintahkan oleh Br, Sab alias Sub menerima narkoba jenis sabu tersebut dari tangan H alias AM,” sambung Ade.

Dikatakan Ade, apabila perjalanan Sab alias Sub ini tidak berhasil digagalkan, maka sabu sebanyak 4 kilogram ini akan diterima seseorang di Kota Pontianak.

“Namun sebelum sampai, berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek jajaran Polsek,” ujar Ade.

Ade menegaskan atas apa yang dilakukan oleh Sab alias Sub ini pihaknya menjerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zrn)