AKSARALOKA.COM, SANGGAU – Pria berusia 52 tahun asal Kabupaten Kubu Raya berinsial Sab alias Sub ternyata merupakan warga Rasau Jaya, adapun keberaniannya membawa sabu sebanyak 4 kilogram dari Malaysia itu lantaran dijanjikan sejumlah rupiah oleh Br warga Indonesia yang berada di Malaysia.
Hal ini dibeberkan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro, Jumat 9 September 2022.
AKBP Ade Kuncoro menerangkan setelah dilakukan introgasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama Br.
“Yang bersangkutan dijanjikan Rp50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” kata AKBP Ade Kuncoro.
AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi, Sab alias Sub mengakui baru pertama kali menjadi kurir sabu.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu ke Pontianak,” terang AKBP Ade.
Ditambahkan AKBP Ade, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, Sab alias Sub pria 54 tahun yang ditangkap kepolisian saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin.
Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.
“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,”jelas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Selain mengamankan atau unit sarana sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp700 ribu.
Sab alias Sub ini pun dijerat kepolisian dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.














