banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus BBM Ilegal 8000 Liter untuk Perusahaan Sawit di Sintang, Polisi Jerat Sopir dan Bos Dengan Ancaman Hukuman yang Sama

×

Kasus BBM Ilegal 8000 Liter untuk Perusahaan Sawit di Sintang, Polisi Jerat Sopir dan Bos Dengan Ancaman Hukuman yang Sama

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SINTANG-Kasus penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diotaki Kevin, warga Kota Pontianak kini masih dalam tahap penyidikan Polres Sekadau.

Sebelumnya diketahui, Udi lah yang menjadi tumbal permainan Kevin. Setelah membawa BBM subsidi jenis solar tujuan ke salah satu perusahaan Sawit di Kecamatan Binjai Kabupaten Sintang.

Terlebih dahulu Udi menjalani hukuman, setelah satu bulan lamanya, baru Kevin yang ditangkap kepolisian. Peran Udi dan Kevin tentulah berbeda. Udi selaku sopir semetara Kevin adalah pemodal/bos BBM ilegal.

Ketika dikonfirmasi terkait hukuman yang dijeratkan kepada Udi dan Kevin, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono belum lama ini menerangkan bahwa pasal yang dijeratkan untuk keduanya sama.

“Ancaman Hukuman (Kevin. red) sama dengan dengan Mudi (Udi. red),” jelas Rahmad Kartono.

Adapun pasal yang dijeratkan Sat Reskrim Polres Sekadau kepada Udi, yakni pasal 55 tahun 2001 ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini pun kemudian dijeratkan kepada Kevin.

Diketahui sebelumnya, kasus penyimpangan BBM subsidi yang ditangani Polres Sekadau menuai protes keras dari keluarga tersangka Udi, lantaran Udi yang hanya sebagai sopir ingin ditumbalkan dalam kasus tersebut.

Udi yang tidak mau menjadi tumbal, kemudian membeberkan kepada kepolisian siapa pemilik, aktor, bos serta yang menyuruhnya untuk membawa BBM ilegal tersebut.

Muncul lah nama Kevin selaku bos dan Refli yang menyuruh Udi untuk membawa BBM tersebut. Untuk membawa BBm Ilegal tersebut, Udi hanya diberikan uang yang tak sampai Rp2 juta.

Tak hanya muncul nama Kevin, melainkan terbongkar pula bahwa Kevin mendapatkan BBM subsidi sebanyak 8000 liter itu dari seorang penampung bernama Munir yang berada di seantero Kecamatan Pontianak Utara.

Sempat menjadi tanda tanya besar, Udi yang baru berhari ditangkap, Kevin sempat bertemu dengan dirinya di Mapolres Sekadau, tentu diketahui oleh penyidik atas kedatangan sang Bos tersebut.

Disitu Kevin menjanjikan akan mengurus Udi, namun yang terjadi Udi mendekam selama satu bulan lamanya.

Akhirnya karena Udi meminta keadilan, begitu juga dengan keluarganya, Kevin pun ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap di Kota Pontianak. (Zrn)