Dua Warga Mengadu ke Komnas Ham, Mengaku Dikriminalisasi Dalam Sengketa Lahan Barito Pontianak

PONTIANAK – Dua habib asal Kota Pontianak, Syarif Salim Achmad dan Alwi Al Mutahar diduga dikriminalisasi oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Keduanya sempat dilakukan penahanan selama 10 bulan lamanya, di mana penahanan itu dilakukan Mabes Polri selama satu bulan 10 hari. Kemudian selanjutnya penahanan dilakukan oleh Kejari Pontianak dan Pengadilan Negeri.

Keduanya merasa didzalimi setelah berhadapan dengan Bambang Widjanarko terkait tanah yang terletak di Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan, atau tepatnya yang kerap disebut dengan nama Barito.

Perlawanan yang dilakukan kedua habib tersebut, lantaran mempertahankan hak-hak atas kepemilikan tanah ahli waris Habib Alwi Al Mutahar.

Diceritakan oleh Habib Salim Achmad, kriminalisasi atau pendzaliman yang dirasakannya berawal dari Ia selaku yang diberikan kuasa dan Habib Alwi Al Mutahar beserta ahli waris mengajukan gugatan di PTUN Pontianak.

Di mana gugatan tersebut hingga sampai ke tingkat kasasi dimenangkan oleh Habib Alwi dan ahli waris terkait tanah Barito, yang di mana putusan penetapan eksekusi membatalkan 9 sertifikat atas nama Bambang Widjanarko.

Keduanya pun dilaporkan ke Mabes Polri oleh pihak Bambang Widjanarko, di mana saat itu yang menjabat sebagai Dirtipidum adalah Ferdy Sambo.

Tim Mabes Polri pun turun ke Pontianak untuk menggeledah rumah Habib Salim Ahmad dan mengambil semua dokumen terkait persoalan tanah Barito. Namun ada satu dokumen yang berhasil diselamatkan, yang menjadi bukti dasar kuat kepemilikan oleh ahli waris Habib Alwi Al Mutahar.

“Setelah digeledah, kemudian kami ditangkap. Saya ditangkap di Pontianak. Sementara itu Habib Alwi Al Mutahar ditangkap di Bogor,”ungkap Habib Salim Achmad kepada wartawan, saat dijumpai di Komnas Ham perwakilan Kalbar, Rabu 25 Januari 2023 siang.

Diceritakan Habib Salim Achmad, usai ditangkap, Ia beserta Habib Alwi Al Mutahar ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan selama 1 bulan 10 hari.

“Sementara untuk status tersangka yang melekat pada kami berdua selama dua tahun, lantaran Mabes Polri tidak cukup bukti atas dugaan penggunaan surat palsu tersebut,”beber Habib Salim Achmad.

Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap Kejagung RI, kemudian Ia berdua pun dikirim ke Pontianak, di mana kasus dilimpahkan Kejagung RI ke Kejari Pontianak.

“Kami ditahan lagi oleh Kejari Pontianak, total penahanan itu jika dihitung dengan penahanan mabes Polri selama 10 bulan lamanya,”bebernya lagi.

Setelah menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri Pontianak pun menyatakan kami bersalah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa yakni sebagai pengguna surat palsu dengan hukuman dua tahun penjara.

“Banding dilakukan, hasilnya tetap sama, yakni dua tahun penjara. Kami terus mencari keadilan hingga sampai proses kasasi, namun hukuman naik menjadi tiga tahun lamanya,”ungkap Habib Salim Achmad.

Bagi Habib Salim, harusnya proses hukum ini tak berjalan, lantaran putusan pada proses di PTUN atas tanah Barito hingga proses tingkat Kasasi memenangkan ahli waris dan membatalkan 9 sertifikat Bambang Widjanarko.

“Proses pidana yang kami jalani hingga saat ini masih terus berlangsung, sementara perintah PTUN atas penetapan eksekusi yakni membatalkan 9 sertifikat Bambang Widjanarko atas tanah tersebut tidak dijalankan hingga saat ini,”ujar Habib Salim Achmad.

“Ada dugaan mafia tanah, mafia peradilan (hukum,red) hingga kami didzalimi seperti ini,”sambungnya.

Maka dari itu atas kriminalisasi dan pendzaliman itu, Habib Salim Achmad pun melaporkan persoalan tersebut ke Komnas Ham perwakilan Kalbar, guna semua diusut tuntas, baik itu proses PTUN yang tak kunjung dieksekusi dan proses pidana yang dijalaninya bersama Habib Alwi Al Mutahar.

“Kami berharap kami mendapatkan keadilan. Kami dikriminalisasi dan kami didzalimi, bantu kami. Kami mencari keadilan, kembalikan tanah itu kepada ahli waris,”harap Habib Salim Achmad.

*Komnas Ham Segera Panggil Pihak Terkait*

Kepala Komnas Ham Perwakilan Kalbar,
Nelly Yusnita menerima laporan yang dibuat oleh Habib Salim Achmad, terkait persoalan pidana yang dijalani maupun terkait.

“Pengaduan sudah kami terima, terkait sengketa lahan. Tentang putusan PTUN Pontianak yang hingga kasasi, namun sampai saat ini belum dieksekusi oleh BPN Kota Pontianak,” terang Kepala Komnas Ham perwakilan Kalbar.

Selain itu juga ada informasi yang disampaikan oleh Habib Salim Achmad terkait proses pidana yang dilalui mereka di Mabes Polri hingga divonis ditingkat kasasi, yakni adanya kejanggalan-kejanggalan.

“Semua aduan atau informasi yang disampaikan akan kami lakukan kajian dan memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi (dimintai keterangan,red),” tegas Nelly Yusnita.

Nelly Yusnita menegaskan pula, untuk persoalan pidana yang dilalui Habib Salim Achmad dan Habib Alwi Al Mutahar, pihaknya membutuhkan informasi detail atas tersebut.

“Pada intinya semua pengaduan akan kami tindaklanjuti dan dilakukan kajian,”tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait proses hukum, namun jika memang ditemukan adanya tidak sesuai prosedur oleh tentunya pihaknya akan memberikan rekomendasi atas temuan pihaknya.

“Sebenarnya Komnas Ham, persoalan proses hukum tidak bisa mengintervensi.
Namun untuk memastikan apakah sesuai prosedur atau tidak, itu dasar kami masuk. Jika tidak sesuai prosedur, Tentunya kami akan keluar rekomendasi,”tuntas Nelly Yusnita.

error: Content is protected !!