AKSARALOKA.COM, POBTIANAK-Isay Heri alias Tikus menambah catatan daftar WBP yang berhasil kabur dari Lapas Klas II A Pontianak, 31 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.
Diketahui Isay Heri alias Tikus ini sedang mengikuti program asimilasi, di mana terdapat 9 orang warga binaan yang mengikuti program tersebut, hanya delapan yang kembali masuk ke dalam Lapas, sementara Isay Heri telah melarikan diri.
Adapun Isay Heri alias Tikus ini merupakan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak dalam kasus pencurian.
“Kami sampaikan bahwa betul telah terjadi pelarian dan kami menyatakan dengan jelas bahwa narapidana ini lari dari saat program asimilasi,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti kepada sejumlah wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
Menurut Kadivpas, semua yang dilakukan oleh Lapas Pontianak sudah sesuai prosedur. Di mana program asimilasi dilaksanakan sesuai ketentuan yakni berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, bahwa narapidana itu memiliki hak untuk melaksanakan program asimilasi mendapatkan remisi dan program integrasi sosial seperti PB CB dan CMB.
“Asimilasi adalah salah satu program pembinaan di mana narapidana pada saat setelah masa pidananya setelah menjalani setengah masa pidananya bisa berbaur di tengah-tengah masyarakat dan ikut melaksanakan pembinaan yang sudah minimum security,” jelas Ika Yusanti.
“Artinya tadinya kan dia di dalam maksimum security, bergerak kepada medium security dan dia bisa memenuhi atau melaksanakan programnya di tengah-tengah masyarakat di luar,” sambung Ika.
Dikatakan Ika, program yang dikuti oleh Isay Heri alias Tikus yaitu asimilasi kerja luar halaman lapas. Di mana Isay Heri sudah memenuhi syarat tata cara dan ketentuan juga prosedurnya sudah dilewati.
“Kalau Isay melarikan diri, saya nyatakan justru dia yang rugi, karena kami sudah memberikan program pembinaan sesuai dengan ketentuan, dia sudah mempunyai kesempatan untuk berasimilasi di tengah-tengah masyarakat dengan bekerja di halaman luar lapas namun dia melanggar dengan melarikan diri,” kata Ika Yusanti.
Ika menegaskan, saat ini Isay Heri dalam posisi DPO yaitu dalam proses pencarian.
“Dia dalam pengajaran, kami sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kalau nanti dia tertangkap maka hak-haknya kami cabut,” tegas Ika.
Hak Isay Heri yang dicabut itu, ditambahkan Ika, yaitu hak asimilasi dalam artian yang bersangkutan pembinaannya di dalam lapas dan mungkin akan mendapatkan sanksi-sanksi yang lain yang bisa dalam ketentuan yang berlaku tidak bisa dapat transmisi dan tidak bisa mendapatkan program pembebasan.
“Tadi pagi Kepala Kantor Wilayah bersama saya sudah hadir di sini melakukan peninjauan, kami memperketat pengawasan juga. Namun kami pastikan dengan adanya pelarian ini, kami tidak mengganggu pelayanan publik, dan tetap kami jalankan dengan prima keluarga yang ingin melakukan kunjungan, namun tetap dengan prosedur yang berlaku dilakukan pemeriksaan, penggeledahan,” tuntas Ika Yusanti.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi Prasetiyono menerangkan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menjalankan ketentuan berdasarkan aturan terkait program Asimilasi.
“Pelaksanaan asimilasi itu mulai per 1 November, kemudian dalam pelaksanaan asimilasi di luar itu bukan lagi terus bebas, tetapi ada pengawasan karena sudah minimum security, petugas juga tetap melakukan pengawasan,” terang Julianto.
Lanjut Julianto, ada beberapa 9 orang yang melakukan administrasi program asimilasi, di mana jarak dari lapas itu berapa meter.
“Isay Heri melaksanakan asimilasinya mulai tanggal 1 November, Namun karena dia melanggar maka dia bisa kita cabut haknya,” tegas Julianto.
Dikatakan Julianto, Isay Heri diketahui melarikan diri atau kabur, ketika pukul 15.00 Wib, di mana yang bersangkutan harusnya masuk ke dalam lapas.
“Ada 9 orang yang mengikuti program Asimilasi, namun saat waktu nya harus kembali ke dalam lapas, Isay Heri tidak ada,” terang Julianto.
Dijelaskan pula oleh Julianto, Isay Heri merupakan WBP dalam kasus pencurian, jika dilihat dari data Isay masuk ke Lapas sejak tahun 2019.
“Artinya dia sudah cukup lama dan sudah memenuhi kriteria untuk bisa mendapatkan asimilasi, semua sudah sesuai prosedur sudah sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Isay Heri, dia sendiri yang rugi,” tutup Julianto. (Zrn)