Klaim Harta Orangtua Angkat di Pontianak, Hj Siti Fatimah: Saya Besarkan dari Usia 3 Bulan, Tidak Menyangka Seperti Ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Bak di sinetron, begitu pula yang dirasakan oleh Hj. Siti Fatimah (63), hatinya seakan tersayat, ketika mendengar kalimat dirinya bukan siapa-siapa dan bukan lah seorang ibu kandung dari seorang anak perempuan yang dibesarkan sejak usia 3 bulan.

Berderai jatuh air mata sang ibu ketika menceritakan kisahnya mengangkat seorang anak yang bernama Hidayawati (45).

Hj. Siti Fatimah tak menyangka sang anak melawan dirinya, kasih sayang nya seperti tidak ada lagi, perjuangan dan pengorbanan dalam membesarkan seakan lenyap di mata anak perempuan yang begitu dicintainya.

Hidayawati kecil telah berubah, kenangan indahnya kini menjadi air mata. Tak hanya tidak dianggap sebagai orangtua, Hj Siti Fatimah sempat diusir oleh Hidayawati yang kini telah dewasa.

Tak hanya itu Hj. Siti Fatimah dan Hidayawati saat ini sudah tak lagi berjumpa, Hj Siti Fatimah mempertahankan hartanya yang diklaim oleh Hidayawati melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Pontianak.

“Kalau dia (Hidayawati) ada di sini, saya mau peluk dan cium dia. sudah lama saya tidak berjumpa dia,” ucap Hj. Siti Fatimah dihadapan wartawan.

Sang ibu pun tak mampu menahan air matanya seraya mengatakan “Sampai saat ini saya pun mendoakan nya agar berubah dan menjadi lebih baik lagi”.

Atas klaim Harta tak hanya berlangsung saat ini saja, melainkan sebelumnya sudah tiga kali menempuh jalur hukum, di mana ketiga proses hukum itu di menangkan oleh Hj. Siti Fatimah.

“Semua terjadi ketika dia kembali ke mantan suaminya, di tahun 2018 semua proses hukum terjadi,” kata Siti Fatimah.

Siti Fatimah juga menerangkan, bahwa jalur hukum yang ditempuh nya ini merupakan keempat kalinya.

“Saya tidak mau lagi, saya mau ini yang terakhir (proses hukum), Saya harap dan selalu berdoa agar Hidayawati berubah,” harapnya.

Siti Fatimah pun beranjak masuk ke rumahnya, kemudian keluar dengan langkah kaki yang pelan, dengan mata yang berkaca-kaca, Ia menujuk selembar kertas foto.

“Ini dia, di tengah,” ucap Siti Fatimah menahan tangis menunjukan anak perempuan yang begitu dicintainya bernama Hidayawati.

Pengadilan Gelar Sidang Lapangan

Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan ada dua objek yang dilakukan pengecekan, yakni rumah yang ditempati oleh Hj. Siti Fatimah di Jalan Sejahtera, Kecamatan Pontianak Tenggara yang tak jauh dari pertigaan Jalan Paris II menuju Sungai Raya Dalam.

Ichwanuddin selalu hakim yang menangani perkara antara Ibu dan anak angkat tersebut turun langsung ke lapangan. Selain itu juga tampak hadir dari pihak BPN Kota Pontianak maupun pihak Kelurahan dan Kecamatan.

Semua objek dilakukan pengecekan secara detail dan disaksikan serta dijelaskan pihak BPN terkait objek-objek yang diperkarakan.

Selain rumah yang ditempati oleh Hj Siti Fatimah, Objek berikutnya adalah empat kapling tanah yang terletak di Gang Amanah Jalan Paris II Kecamatan Pontianak Tenggara.

Ichwanudin selaku Hakim kepada wartawan dirinya mengatakan, perkara antara ibu dan anak angkat tersebut bergulir dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 13 Oktober 2022 lalu.

“Ada dua objek dan sudah dilakukan pemeriksaan secara langsung guna mencari kebenaran keadaan objek dan memastikan objek tersebut,” jelas Ichwanudin saat ditemui di lapangan, Selasa 7 Februari 2023.

Ditambahkan oleh Ikhwanuddin yang merupakan juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak itu, saat ini perkara nya masih dalam proses pembuktian.

“Jadwal sidang selanjutnya, adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, yakni Hj.Siti Fatimah,” tuntas Ichwanudin.

error: Content is protected !!