Resmi Dilimpahkan, 6 Tersangka Kasus BP2TD Mempawah Keluar Kejaksaan Pakai Baju Tahanan

PONTIANAK – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi BP2TD Mempawah kepada jaksa penuntut umum di Kejati Kalbar, Selasa 21 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 wib.

Adapun keenam tersangka tersebut, yakni inisial E, G, JI, N, P dan RB. Semuanya hadir dan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Keenam tersangka dalam proses tahap dua dengan kondisi tangan terborgol yang terbuat dari plastik (plastic handcuff).

Cukup memakan waktu lama proses tahap dua yang dilakukan penyidik, lantaran jaksa penuntut umum terlebih dahulu melakukan penelitian terkait berkas dan barang bukti.

Tidak ada yang tersisa, semua tersangka satu persatu mengenakan rompi pink bertuliskan “TAHANAN”.

“Sesuai dengan arahan pimpinan (Kajati Kalbar,red) semua tersangka kami lakukan penahanan,”tegas Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan kepada wartawan.

Menurut Pantja Edi Setiawan, penahanan yang dilakukan pihaknya berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Enam tersangka dilakukan secara terpisah, ada yang di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan ada di Lapas Perempuan, mengingat ada satu tersangka perempuan dalam kasus ini,”jelas Pantja Edi Setiawan.

Apakah ada tersangka lain selain enam orang yang dilimpahkan penyidik Polda Kalbar kepada pihaknya, Pantja menegaskan itu merupakan kewenangan hasil dari penyidikan Polda Kalbar.

“Kami sifatnya menunggu saja, ada atau tidak tersangka baru, tergantung hasil penyidikan dari kepolisian,”tegasnya lagi.

Ismail Marzuki selaku pengacara tersangka N dan G, mengatakan bahwa dalam dugaan kasus Tipikor ini, kedua kliennya dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor Jo pasal 55 dan 56 KUHP, yang di mana turut serta maupun turut serta membantu.

“Saat proyek berlangsung klien kami atas nama G merupakan kepanjangan tangan yakni mengurus dokumen serta proses pelelangan. Sementara N merupakan Direktur PT TJM, yang di mana PT TJM dipinjamkan dan digunakan oleh tersangka E untuk mengerjakan proyek,”terang Ismail Marzuki.

Ismail Marzuki mengatakan, adapun dalam kasus ini, kliennya atas nama G tidak menerima aliran dana, sedangkan klien nya atas nama N menerima uang senilai Rp120 juta sebagai fee.

“Untuk fee sekitar Rp120 juta sudah dikembalikan guna meringankan hukuman dalam proses ini,”beber Ismail Marzuki.

Pada intinya, lanjut Ismail, pihaknya akan membela hak-hak klienya, G dan N. “Nanti kita akan melakukan pembelaan secara maksimal di pengadilan,”ucap Ismail.

Sementara itu pengacara dari tersangka JI, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang ada.

“Normatif saja, kita akan sesuai prosedur dan kita akan menyiapkan bukti dan saksi yang meringankan klien kami,”tegas Finsensius Mendrofa.

Pada intinya, lanjut Finsensius, pihaknya menghargai proses hukum yang ada.

“Kami akan melihat dakwaan jaksa seperti apa, kemudian kami akan siapkan pembelaan,”kata Finsensius.

Terkait dengan penahanan JI, ditambahkan oleh Finsensius, bahwa jaksa telah menitipkan kliennya tersebut di Polres Kubu Raya.

Sedangkan Ridho Fadlan selaku pengacara dari tersangka E dan R menyatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan berkas utuh seperti apa dari JPU.

“Untuk pembelaan, menunggu kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan,”tuntas Ridho Fadlan.

Respon (58)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!