AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Masyarakat RT03/RW23 di Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Bahkan warga emosi begitu mendapat kabar, mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Persoalan di SBR 7 bermula saat adanya petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk mendata warga setempat.
Padahal menurut pengakuan warga mereka adalah warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP hingga sertifkat rumah.
Warga pun menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, seluruh warga RT03/RW23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.
Tak hanya itu, warga juga menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.
Tulisan yang dibuat warga SBR 7 menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat.
Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap didepan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.
Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.
Bahkan mereka mengancam akan mengepung KPU Provinsi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga Kota Pontianak.
Jika dalam satu dua hari ini tidak ada kejelasan dari KPU Kubu Raya dan Kota Pontianak untuk penetapan data pemilih warga SBR 7 sebagai pemilih di Kota Pontianak, warga SBR 7 akan melakukan aksi menggeruduk serta mengepung KPU Provinsi memperjuangkan hak mereka.
Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan pihaknya saat ini berusaha untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.
“Agar tak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan, RT/RW langsung mengumpulkan warga agar jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan,” kata Jamaludin M. Yasin.
Jamaludin mengatakan, bahwa warga masih menunggu Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka dan jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.
“Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak,” tegas Jamaludin.
Sementara itu Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin, warga dengan tegas menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.
“Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir dari awal terbentuknya RT.03/RW.023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur,” kata Hidayatul Muslimin.
“Kalau masih bersikeras, kami mau tidak mau akan bertindak tegas mendatangi KPU Provinsi Kalbar melakukan aksi memperjuangkan hak kami di sini sesuai dengan administrasi kependudukan”sambung Hidayatul Muslimin.
Hidayatul Muslimin pun menegaskan pula bahwa tak satu pun warga RT03/RW23 yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya.
“Identitas kependudukan yang kami pegang adalah Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak,” ucapnya dengan nada emosi, lantaran dipindahkan secara sepihak dari kota Pontianak ke Kubu Raya.
Ia pun sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan dari pemerintah Kota Pontianak. Di mana warga merasa dikhianati atas pemindahan secara sepihak, tersebut padahal selama ini mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai pendudukan Kota Pontianak seperti membayar pajak.
“Kami akan menggelar aksi yang lebih dari sekarang ini. Kami akan mendatangi KPU Provinsi Kalbar untuk meminta penjelasan kenapa kami dipindahkan ke KPU Kubu Raya sementara kami jelas warga Kota Pontianak dari sejak pemilihan umum sebelumnya hingga sekarang,” ucapnya.
Dirinya dan warga setempat baru mengetahui kalau wilayahnya masuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Kubu Raya setelah Tim dari Pantarlih Coklit datang ke warga beberapa hari lalu.
Sejak saat itu, ia baru mengetahui kalau SBR 7 Pontianak Timur masuk dalam bagian daerah pemilihan Kubu Raya dan seluruh warga sepakat menolak dan menuangkannya dalam petisi penolakan untuk dicoklit oleh Pantarlih KPU Kubu Raya.
“Kami menolak dengan tegas dilakukannya pencoklitan dari Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, Hidayatul Muslimin menjelaskan didaerahnya masuk dalam TPS 18 Ampera Raya dan mempunya sekitar 185 pemilih atau sebanyak sembilan blok di komplek SBR 7.
“Menurut saya ada kelalaian dari Pemerintah Kota Pontianak terbukti dengan kami dilimpahkan dari KPU Kota Pontianak ke KPU Kubu Raya. Kenapa kami harus dilimpahkan ke Kabupaten Kubu Raya sedangkan kami dari awal pemilihan umum termasuk Pilwako kami memilih di TPS Kota Pontianak. Saya sendiri anggota KPPS Kota Pontianak untuk Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” tuntas Hidayatul Muslimin. (Zrn).