Kasus Dosen Poltekkes vs 7 Mahasiswa Resmi Ditutup, Polisi: Keduanya Memohon untuk Damai

PONTIANAK – Kasus dosen vs 7 mahasiswa resmi ditutup, kepolisian menghentikan perkara tersbut. Kedua belah pihak resmi berdamai melalui proses restorative justice.

“Kami ingin menyampaikan bahwasanya kasus pengeroyokan 7 mahasiswa terhadap dosen sudah dilakukan perdamaian, kasus ini ditutup kesepakatan kedua belah pihak,”kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 wib.

Menurut Kompol Tri, perdamaian yang ditempuh oleh kedua belah pihak yakni melalui proses restorative justice.

“Intinya restorative justice adalah pengembalian kondisi yang sudah diatur oleh Undang-undang. Di mana proses ini dimohonkan kepada kami,”ujar Kompol Tri Prasetyo.

Kompol Tri juga menegaskan, pihaknya hanya fokus terkuat laporan korban, yakni tentang pengeroyokan, sehingga yang didalami terkait laporan itu.

“Selain itu kami menghargai keputusan kedua belah pihak,”tegas Kompol Tri.

Kompol Tri tidak ingin berkomentar terkait isu-isu berkembang persoalan yang melatarbelakangi asmara yang berkembang belakangan terakhir.

Sementara itu G yang mewakili keenam temannya, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pihak korban.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kami, ini menjadi pengalaman berharga bagi kami, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,”kata G kepada wartawan.

Menurut G, Ia beserta seluruh temannya mengucapkan juga permintaan maaf.

“Kami sampaikan ucapkan permintaan maaf dan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak korban yang berbeesar hati untuk memaafkan,”tuntas G.

error: Content is protected !!