AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto membantah jika berkas perkara kasus penipuan penggelapan bermoduskan proyek fiktif dengan tersangka atau terdakwa Dahlan Setiawan langsung P21 seperti yang dikatakan Reymundus selaku pengacara Dahlan Setiawan.
“Tidak benar jika dikatakan kalau berkas Dahlan langsung p21, melainkan terjadi p19,” tegas Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Yulius Sigit Kristanto, ketika terjadi P19, tentunya berkasnya ada yang harus dilengkapi, sehingga pihaknya memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara.
“Setelah dikirim kembali lagi ke kita, kemudian ada berita acara koordinasi, baru lah terbit p21,” tegasnya lagi.
“Jadi tidak benar berkas Dahlan itu,begitu dilimpahkan langsung p21,” tuntas Yulius Sigit Kristanto.
Sebelumnya terdakwa Dahlan Setiawan melalui kuasa hukumnya Raymundus, mengatakan, seperti yang diketahui korban penipuan dan penggelapan proyek fiktif tersebut, yakni Endang Daniah dan Vincent Apriono jelas melaporkan Merry Cristine dan Dahlan Setiawan ke Polresta Pontianak.
“lalu mengapa berkas pekara Merry Cristine, orang yang aktif bertemu, mengambil uang dan mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen kepada korban, sampai dengan saat ini masih samar-samar. sedangkan kliennya yang baru saja bertemu dengan korban pada 2022, berkasnya langsung dinyatakan lengkap ketika dilimpahkan polisi ke kejaksaan,” kesal Raymundus.
“Sesuai dengan keterangan korban, Merry Cristine ini terlapor dan sudah tersangka. Kenapa berkasnya ada petunjuk? sedangkan kliennya, dahlan setiawan, tidak ada sama sekali petunjuk dan langsung dinyatakan lengkap,” ujar Raymundus.
Raymundus menuturkan, atas kejanggalan tersebut tentu dibutuhkan keterbukaan dalam penegakan hukum. agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seseorang dalam penegakan hukum.
“Sampai saat ini, Merry Cristine mengaku dalam sidang tidak diwajibkan lapor dan bahkan tidak dilakukan penahanan,” beber Raymundus.
Raymundus menyatakan, siap membantu pihak kepolisian agar berkas perkara merry cristine dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. sehingga dengan demikian tidak terjadi perbedaan antara kliennya dan merry cristine.
“soal apakah nanti Merry Cristine ini terbukti atau tidak melakukan penipuan dan penggelapan, biarlah menjadi wilayah pengadilan yang menentukan,” tegas Raymundus.